PANGKALAN KERINCI - Kecelakaan kerja yang menimpa Reynaldo Parlindungan Silalahi sebagai tenaga buruh "shut down" di pabrik bubuk kertas PT. RAPP pada (12/09/2019) lalu sehingga menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80% berbuntut panjang.
Pasalnya, kecelakaan kerja tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT. HSM dan juga PT. RAPP selaku "User". ditambah lagi pihak perusahaan diduga tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.
Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Reynaldo mengatakan, "Ya kecelakaan kerja tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT. HSM dan juga PT. RAPP selaku User-nya. apa lagi klien saya dipekerjakan oleh pihak perusahaan tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan," ungkap Advokat yang berkantor di Jl. Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau ini kepada wartawan, Senin (13/01/2020) di Pangkalan Kerinci.
Kemudian lanjutnya "Kita akan menggugat PT. RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper) serta PT. HSM (Harapan Semoga Maju) dalam waktu dekat ini dan juga akan mengirimkan surat tembusan ke Polda Riau terkait dugaan kelalaian perusahaan tersebut terhadap korban tenaga kerjanya," kepada rekan wartawan seperti yang dilansir dari suaranusantaragroup di Pangkalan Kerinci.
Pernyataan tersebut disampaikannya karena diduga perusahaan dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja buruh/karyawannya. mirisnya korban hanya ditanggung biaya perobatan tanpa mendapat ganti rugi dari perusahaan. ironisnya lagi, korban selaku tenaga kerjanya tidak diikut sertakan di BPJS Ketenaga Kerjaan maupun di BPJS Kesehatan.
Kuasa hukum Reynaldo juga akan melakukan somasi dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1 miliar dan PT. HSM akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 500 juta. mempertanyakan sekaligus minta pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada kliennya. sebab Reynaldo berkerja sebagai tenaga "Shutdown" harian lepas atas perintah karyawan PT. RAPP pada saat peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi.
"Ya dalam waktu dekat kita akan mengajukan gugatan terhadap PT. RAPP dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dan PT HSM akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain digugat secara perdata dan juga akan melayangkan surat ke Polda Riau perihal kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja kepada kliennya," tegasnya.
(Sna/red)