JAKARTA - Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH diundang oleh pengacara Presiden Jokowi yaitu Razman Arif Nasution dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dalam cek pada hari selasa tanggal 12 maret 2019 di pengadilan negeri Jakarta Utara, Doktor Hukum pidana ini berpendapat bahwa perkara tersebut tidak layak dipidana penipuan, karena perbuatan tersebut dimulai dari perjanjian serta cek tersebut kadaluarsa dan bukan cek kosong.
Doktor Nurul Huda yang akrab disapa "Ulung Huda" ini juga berpendapat
"seharusnya perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, karena terdakwa telah membayar setengah milliar lebih dari nilai pinjaman bisnis senilai Rp 1 Milliar ini,' jelasya. Selasa (12/03/19)
Pada kesempatan yang sama setelah sidang selesai, Manager Lawfirm dari kantor RAN yakni Ahmad Kodir Jailani Tanjung, SH. MH mengatakan ," seharusnya perkara ini adalah perdata wanprestasi, untuk itu seharusnya terdakwa dibebaskan dari tuduhan penipuan," katanya.(rls)