PELALAWAN - Hak masyarakat kurang mampu atau miskin didesa Tanjung air Hitam kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan atas rumah layak huni (RLH) tidak tepat sasaran.
Dari laporan warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan menyampaikan, sebanyak 19 unit bantuan RLH, 3 diantaranya diberikan kepada masyarakat yang mampu dan merupakan keluarga Kepala desa Tanjung air Hitam itu sendiri.
Program pemerintah guna mengangkat martabat dan kesejahteraan sosial masyarakat pra sejahtera dengan memberikan bantuan RLH sangat rawan akan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Seperti RLH yang diterima oleh seorang ibu bernisial IN , dari keterangan warga setempat, ibu IN adalah orang tua dari Plt. Kades Tanjung air Hitam. Secara ekonomi IN bukan kategori keluarga Prasejahtera sejahtera ataupun keluarga miskin. Dengan memiliki sebidang kebun sawit, tentu dari segi pendapatan ibu IN melebihi dari standar keluarga pra sejahtera yang berhak menerima bantuan RLH yaitu dibawah 2.000.000 rupiah.
Penggiat anti rasuah, lembaga swadaya masyarakat komunitas pemantau korupsi Nusantara (LSM KPK Nusantara) seperti yang disampaikan ketua PAC Pelalawan selatan Gom Gom Simanjuntak pada awak media, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke kejaksaan negeri Pelalawan (Kejari).
Kita sedang rampungkan berkasnya, salah benarnya biar pengadilan yang menentukan," katanya.
Sampai berita ini terbit, kades Tanjung air Hitam belum dapat dikonfirmasi. (rdk/rf)