13 ASN Prov.Riau Tidak Tinggal Diam Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi RTH.


Foto : Ilustrasi/Istimewa
PEKANBARU —Atas Ditetapkannya sebagai Tersangka 13 ASN Provinsi Riau Oleh Aspinsus Kejati Riau Sugeng Rianta Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruang Tata Hijau (RTH) serta merta 13 ASN Prov. Riau tidak tinggal diam mereka menunjuk Pengacara Rasman Arif Nasution SH, untuk membela atas di tetapkan nya 13 Tersangka ASN Prov. Riau.

Pengacara Kondang Rasman Arif Nasution SH, dalam kasus tersebut mengadakan Pertemuan Dengan Awak Media di hotel Jatra Pekanbaru (Riau) Dalam Pertemuan dengan awak media, Rasman menyebutkan kalau di tetapkan nya 18 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruang Tata Hijau (RTH) Aspinsus Kejati Riau Sugeng Rianta Sudah Melanggar aturan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Sugeng Rianta selaku Aspinsus Kejati Riau sudah menyalahi aturan dalam menetapkan Tersangka kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi, seharusnya ada tersangka utama dulu, seharusnya penyidik paham dalam dalam menetapkan Tersangka dalam disangkakan wajip di sampaikan langsung ke yang bersangkutan,”Sebut tarman di depan Awak media. Sebagaimana dikutip riaupublik.com

Lebih Lanjut Tarman melanjutkan dengan sedikit sura keras dan marah.”Pertanyaan serius saya kepada saudara sugeng Kenapa PPTK Tidak di tetapkan tersangka, PPTK kan bertanggung jawap juga, dengan begitu atas Kasus Ini Saya akan Praperdilkan Sugeng Selaku Aspinsus Kejati Riau.”Ungkapnya Tasman.

Sementara itu di Rpc mengkonfirmasi Sugeng Rianta melalui pesan Whasapp Pribadi nya, bahwasnya Pengacara Tarman selaku kuasa hukum Dari 13 ASN Prov Riau yang di tetapkan Tersangka oleh dirinya, akan segera mempraperadilkan nya, namun sugeng menanggapi dingin saja atas Praperadilan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (RTH) Yang Ditetapkan Sugeng Selaku Aspinsus Kejati Riau.

“Kami menyambut baik langkah hukum tsb, karena upaya pra peradilan itu upaya hukum untuk menjamin cek n balances dalam proses hukum. Kami hormati.”Sebut Sugeng Dalam Whatsapp nya.

Sementara itu dalam kasus di pemberitaan penetapan 18 tersangka yang membuat kuasa hukum Tasman 13 ASN, Tasman Yang akan memperaperdilkan sugeng rianta.

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka terkait dengan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas di Pekanbaru, Riau. Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,23 miliar dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2016.

Salah satu tersangka merupakan staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi Agus menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Riau, yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan 18 orang tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas perkara ini," kata asisten pidana khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu, 8 November 2017.

Adapun 17 tersangka lain berasal dari 12 pegawai negeri dan 5 pihak swasta. Lima orang tersangka dari pihak swasta adalah dua orang kontraktor berinisial K dan ZJB, kemudian tiga orang dari konsultan pengawas, yaitu RZ, RM dan AA. Lalu lima pegawai negeri dari kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), yaitu Ketua Pokja IS, Sekretaris Pokja H, dan tiga anggota, DIR, RM, dan Lima tersangka lain masih berasal dari pegawai negeri, yang berperan sebagai pejabat penerima hasil kerja di Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, yaitu Ketua Tim PHO berinisial A serta dua anggotanya, S dan A, lalu dua dari anggota panitia Tim PHO, R dan ET. Dua tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen berinisial Z dan kuasa pengguna anggaran, HR.

Sugeng menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terungkap korupsi berjemaah itu berawal dari kongkalikong di tingkat kelompok kerja unit layanan pengadaan. Di sana, kata Sugeng, terjadi rekayasa dan pengaturan proyek untuk memenangkan kontraktor 

"Adanya pengaturan tender yang dibumbui rekayasa dokumen pengadaan. Artinya, selain kerugian negara, ada unsur pidana pemalsuan dokumen," tuturnya.

Selain itu, sebagian dari proyek itu justru dikerjakan pegawai negeri yang berkepentingan.
"Kami menemukan bukti proyek ini ternyata langsung dan tidak langsung ada peran pemangku kepentingan yang seharusnya mengawasi tapi terlibat dalam pengerjaan proyek," ucap Sugeng.

Dengan terbongkarnya modus korupsi di proyek ruang terbuka hijau ini, kata Sugeng, semakin menguatkan laporan masyarakat yang ramai menyebutkan bahwa proyek di Provinsi Riau sarat dengan rekayasa. "Indikasi pengaturan proyek itu terjadi di Pemprov Riau," ujarnya.

Sugeng menyimpulkan dalam, kasus ini, telah terjadi tiga konstruksi hukum pelanggaran, yakni pengaturan tender, rekayasa dokumen, dan keterlibatan pegawai negeri dalam pengerjaan proyek. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemalsuan juncto Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Larangan Pegawai Negeri Terlibat Pengadaan serta Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Tugu Antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 9 Desember 2016. Pembangunan Tugu Antikorupsi di Riau dimaksudkan menjadi taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.


Riau diharapkan mampu memulai tata kelola pemerintahan yang bersih mengingat tiga gubernurnya berturut-turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pada perjalanannya, pembangunan taman itu, yang diharapkan menjadi pengingat, justru dikorupsi.*** (riaupublik.com)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2344,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,777,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,42,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1663,Nasionall,1,Olahraga,226,Opini,45,Pekanbaru,701,Pelalawan,237,Pendidikan,62,Peristiwa,269,Politik,177,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2720,Riau Rohil,1,Rohil,807,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: 13 ASN Prov.Riau Tidak Tinggal Diam Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi RTH.
13 ASN Prov.Riau Tidak Tinggal Diam Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi RTH.
https://2.bp.blogspot.com/-VLd7bDwUJt8/WgheyttFn7I/AAAAAAAAHYo/VzyXdmn3UbgkX0Ccv2gxaLUTHvERK_z5ACLcBGAs/s320/IMG_20171112_165304.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-VLd7bDwUJt8/WgheyttFn7I/AAAAAAAAHYo/VzyXdmn3UbgkX0Ccv2gxaLUTHvERK_z5ACLcBGAs/s72-c/IMG_20171112_165304.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/11/13-asn-provriau-tidak-tinggal-diam.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/11/13-asn-provriau-tidak-tinggal-diam.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy