Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Ditugaskan Sebagai Arsiparis


AnalisaRiau.com, JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 13 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara  penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan  Tunjangan Arsiparis setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja, pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Arsiparis, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu.*** (humassetkab)

Nama

Advetorial,35,Advevetorial,43,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2422,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,807,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1222,Inhil,103,Inhu,42,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1669,Nasionall,1,Olahraga,230,Opini,60,Pekanbaru,715,Pelalawan,237,Pendidikan,63,Peristiwa,269,Politik,181,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2795,Riau Pekanbaru,1,Riau Rohil,1,Rohil,838,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Ditugaskan Sebagai Arsiparis
Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Ditugaskan Sebagai Arsiparis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH2YGe7TXUdq6DCvIEwsfZEVMUDLGMDf79Z0SMbdSQbA_YJZQjXBkX8gqP6s4uIA2DIuD2HpVw_pWmSzvW2vLt8SbAccfhJqF085wIz0HcRaU_NBjjHdjJaLhCDRVqFITEm7pU4tc9UK2K/s320/Arsiparis.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH2YGe7TXUdq6DCvIEwsfZEVMUDLGMDf79Z0SMbdSQbA_YJZQjXBkX8gqP6s4uIA2DIuD2HpVw_pWmSzvW2vLt8SbAccfhJqF085wIz0HcRaU_NBjjHdjJaLhCDRVqFITEm7pU4tc9UK2K/s72-c/Arsiparis.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/02/inilah-besaran-tunjangan-jabatan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/02/inilah-besaran-tunjangan-jabatan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy