Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Dua Truk Disita, Satu Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan


PELALAWAN – Upaya penyelundupan hasil hutan tanpa dokumen kembali berhasil digagalkan jajaran Polres Pelalawan. Melalui koordinasi antara Polsek Bunut dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, aparat berhasil mengamankan dua unit truk yang mengangkut sekitar 12 meter kubik kayu ilegal di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua truk diduga membawa hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Bunut dengan melakukan patroli dan penyisiran di jalur yang dimaksud.

Hasilnya, dua kendaraan berhasil dihentikan petugas. Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, sopir truk Hino Dutro hijau bernomor polisi BM 9750 CJ memilih melarikan diri, meninggalkan kendaraan beserta muatan kayu yang dibawanya.


Sementara itu, Riawan Hadi (RH), sopir truk Mitsubishi kuning BM 8113 TY, berhasil diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit II Tipidter IPTU Asbon Mairizal, Rabu (5/8/2026), mengatakan pemeriksaan terhadap RH mengungkap bahwa kayu yang diangkut berasal dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti.

"Ketika diminta memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen pengangkutan lainnya, sopir tidak dapat menunjukkannya. Karena itu kendaraan beserta muatannya langsung kami amankan," kata IPTU Asbon.

RH kemudian dibawa ke Mapolsek Bunut bersama kedua truk. Dari hasil interogasi, RH mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir atas perintah Pajri.

Tak lama kemudian, Pajri datang ke Mapolsek Bunut untuk mempertanyakan penahanan kedua kendaraan tersebut. Berdasarkan pengakuan RH yang diperkuat hasil penyelidikan, polisi akhirnya turut mengamankan Pajri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Bunut dan Satreskrim Polres Pelalawan.

Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026 dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, Pajri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit truk, yakni Mitsubishi BM 8113 TY dan Hino Dutro BM 9750 CJ, serta sekitar 12 meter kubik kayu dasar yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal.

IPTU Asbon menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi masih memburu sopir truk Hino yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut.

"Kami akan menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan," tegas IPTU Asbon.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pembalakan liar maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.* Editor: Tosmen

Nama

Advetorial,36,Advevetorial,43,Batam,5,Bengkalis,429,Beriita,11,Berita,2480,Berita Nasional,1,Berital,1,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,94,Dumai,836,Dumao,1,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1231,Inhil,103,Inhu,42,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1695,Nasionall,1,Olahraga,236,Opini,60,Pekanbaru,724,Pelalawan,240,Pendidikan,69,Peristiwa,269,Politik,181,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2842,Riau Pekanbaru,1,Riau Rohil,1,Rohil,838,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,175,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Dua Truk Disita, Satu Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan
Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Dua Truk Disita, Satu Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlsuNb0KdHrg9hEeFlPQhk3Zxk2Gb7yZ6zUTP7QRufOXY0oHCe3RkwtQxnyDfcgCY_VH3SKt9rj3lAPZq6SYdGvnRx17AGLd52t__GknGaTMHnKt4TTmp6wLbkSIutV44lysu-oQQLPbXrY8X8MfHoU5ChO3ILw6VRmqLENNQVeTly85MvBfM4V450C2w/s320/1001521322.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlsuNb0KdHrg9hEeFlPQhk3Zxk2Gb7yZ6zUTP7QRufOXY0oHCe3RkwtQxnyDfcgCY_VH3SKt9rj3lAPZq6SYdGvnRx17AGLd52t__GknGaTMHnKt4TTmp6wLbkSIutV44lysu-oQQLPbXrY8X8MfHoU5ChO3ILw6VRmqLENNQVeTly85MvBfM4V450C2w/s72-c/1001521322.jpg
Analisariau
https://www.analisariau.com/2026/08/polres-pelalawan-gagalkan-pengiriman.html
https://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2026/08/polres-pelalawan-gagalkan-pengiriman.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy