​​​​​​​Dokter Wajib Jelaskan Risiko Tindakan Medis kepada Pasien

Ini contoh putusan mengenai titik singgung putusan PTUN dengan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri./Ilustrasi: HGW
JAKARTA - Niat hati menunggu kelahiran anak keempatnya, NK harus kehilangan istri tercinta. Penyebabnya, dokter TOS, ahli kandungan di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan, diduga melanggar standar operasional prosedur operasi. Proses operasi yang dilakukan termasuk berisiko tinggi karena sudah tiga kali operasi caesar. Karena itu, operasi ini adalah operasi yang seharusnya terencana.

HK membawa masalah itu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Atas pengaduan HK, MKDKI menyatakan dokter TOS melakukan pelanggaran disiplin. MKDKI juga merekomendasikan pencabutan surat tanda registrasi. Dokter TOS melawan putusan itu lewat gugatan ke PTUN Jakarta. Upayanya berhasil. PTUN Jakarta membatalkan keputusan MKDKI.

Selain mengadukan dokter ke MKDKI, sebenarnya HK melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum dalam penanganan operasi caesar isterinya. Dokter TOS menjadi tergugat I, sedangkan rumah sakit MMC dan perusahaan pemilik rumah sakit, PT KAM, masing-masing Tergugat II dan Tergugat III. HK berhasil, majeis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sang dokter melakukan perbuatan melawan hukum.

Keberhasilan HK tertunda karena dua putusan. Pertama, pembatalan keputusan MKDKI oleh PTUN. Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis banding membatalkan putusan PN Jakarta berbekal putusan PTUN yang mengoreksi keputusan MKDKI.

HK mengajukan kasasi atas putusan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam putusan kasasi No. 1001 K/Pdt/2017, majelis mengabulkan permohonan kasasi HK. Majelis kasasi menyatakan hakim banding telah salah menerapkan hukum karena telah mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dalam bidang hukum perdata semata berdasarkan putusan PTUN atas pembatalan keputusan MKDI.

Majelis kasasi berpendapat bahwa dalam menilai ada tidaknya perbuatan melawan hukum perdata (malpraktik dokter) judex facti  tidaklah terikat pada putusan PTUN. Hakim peradilan umum tidak tunduk pada putusan PTUN karena peradilan umum bukan subordinasi PTUN. Itu pula yang menjadi kaidah hukum dari putusan kasasi tersebut, sebagai salah satu putusan yang dimasukkan dalam Landmark Decisions Mahkamah Agung Tahun 2017.

Dalam pemeriksaan kasasi, MA menemukan bahwa pertimbangan yang mendasari PTUN Jakarta membatalkan putusan MKDKI lebih pada aspek prosedural yaitu tidak menerapkan asas “mendengarkan kedua belah pihak” (audi et alteram partem). Padahal MKDKI telah mendengar pandangan pihak teradu/tergugat.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum Rocky Marbun menyatakan bahwa tindakan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi merupakan tindakan yang sudah seharusnya. Hal ini disebabkan oleh duahal.

Seperti dikutip oleh hukumonline.com
Pertama, kompetensi atau ranah kedua pengadilan tersebut –perdata dan tata usaha negara- berbeda. “Putusan TUN dan Perdata itu berbeda kajian dan ranahnya. Kalau putusan TUN itu berkaitan dengan administratif, putusan perdata berkaitan dengan sengketa hak,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada hukumonline.

Kedua, putusan PTUN -yang membatalkan Keputusan MKDKI No.  HK.01.02/03/KKI/VII/2013 dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) No. 19/KKI/Kep/VI/2013 tentang Pelaksanaan Keputusan MKDKI- yang mendasari keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta merupakan tindakan yang tidak tepat.

PTUN merupakan tempat untuk memeriksa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (norma).  Sementara tindakan pelanggaran disiplin kedokteran yang ditemukan oleh MKDKI merupakan ranah etika profesi, sehingga, menurut Rocky, tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Sekalipun dalam pemeriksaan PTUN, ditemukan adanya pelanggaran prosedur (tidak mendengar keterengan kedua belah pihak) MKDI, namun fakta berupa pelanggaran terhadap disiplin kedokteran yang telah terjadi tidak bisa dikesampingkan.

“Etik lebih tinggi daripada norma. Jadi kalau putusan MKDKI itu sudah menyatakan adanya pelanggaran etik, norma tidak boleh masuk. Kalau pelanggaran terhadap asas itu, harusnya diulang MKDKI nya, bukan dibatalkan. Jadi memang hakim itu tidak punya kewenangan untuk menilai etika. Yang punya kewenangan untuk menilai etika adalah majelis etika,” tegas Rocky.

Berkaitan dengan ini, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa etika adalah sesuatu yang lebih luas cakupannya dari hukum. Terhadap aturan perundang-undangan, sifatnya lebih umum sedangkan undang-undang lebih spesifik. “Etika itu samudra, hukum itu kapal. Maka kapal hukum itu memerlukan air supaya dia bisa berfungsi untuk keadilan. Kapal hukum tidak akan sampai ke pulau keadilan kalau samudra etikanya kering,” terang Jimly.

Untuk itu, terlepas dari aspek prosedural tata usaha negara, putusan MKDKI dimaksud membuktikan masalah substansial yaitu adanya risiko yang dihadapi oleh pasien jika mengandung/hamil keempat kali dan mendapat tindakan seksio sesaria keempat kali pula.

Untuk diketahui, proses melahirkan yang dijalani oleh almarhumah termasuk kategori berisiko tinggi karena sudah 3 kali menjalani operasi caesar. Tindakan yang dipilih melalui caesar merupakan operasi terencana. Oleh karena itu segala persiapan antisipasi sudah semestinya dilakukan oleh pihak dokter dan rumah sakit untuk menjamin keselamatan pasiennya. Termasuk dalam konteks kasus ini adalah ketersediaan donor darah. Untuk itu, MKDKI dalam memeriksa pengaduan HK atas kesalahan penanganan prosedur pelaksanaan menemukan bahwa dokter TOS melanggar Peraturan Konsil Kedokteran No. 4 Tahun 2011.

Pasal yang dilanggar adalah 1) Pasal 3  ayat (2) huruf f yang berbunyi, tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien,  yaitu dokter tidak melakukan persiapan operasi dengan baik; 2) Pasal 3 ayat (2) huruf h yang berbunyi, tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran. Dalam hal ini yaitu tidak memberikan penjelasan tentang risiko tindakan keempat kalinya.

MA menilai bahwa seorang dokter sebagai ahli, melekat kewajiban hukum yaitu tidak saja memberikan tindakan medis dan pengobatan tetapi juga memberikan nasihat atau pengetahuan terhadap pasiennya agar terhindar dari risiko atau kemungkinan bahaya kesehatan dan kematian.

Kewajiban hukum ini timbul segera setelah terjadi hubungan hukum antara dokter dan pasien. Hubungan hukum terjadi segera pada saat seorang dokter menyetujui atau ditugaskan untuk melakukan pelayanan medis terhadap seorang pasien. Tidak dilaksanakanya kewajiban hukum untuk memberi penjelasan tentang risiko pada tahap awal dapat menyebabkan pasien mengalami cacat atau kematian seperti dalam kasus HK, menjadi alasan timbulnya pertanggungjawaban perdata.

(Sumber:hukumonline.com)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: ​​​​​​​Dokter Wajib Jelaskan Risiko Tindakan Medis kepada Pasien
​​​​​​​Dokter Wajib Jelaskan Risiko Tindakan Medis kepada Pasien
https://2.bp.blogspot.com/-szHsmuGLrcQ/WqylnsZN24I/AAAAAAAAIas/7UbTcDap3Rsh6RO-K5kUBqi5djbZdSjuwCLcBGAs/s320/IMG_20180317_121929.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-szHsmuGLrcQ/WqylnsZN24I/AAAAAAAAIas/7UbTcDap3Rsh6RO-K5kUBqi5djbZdSjuwCLcBGAs/s72-c/IMG_20180317_121929.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2018/03/dokter-wajib-jelaskan-risiko-tindakan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2018/03/dokter-wajib-jelaskan-risiko-tindakan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy