DUMAI - Tokoh masyarakat Kota Dumai H. Awaluddin yang akrab dipanggil Panglimo Gedang, siap menjadi relawan untuk menemui Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 01 yang positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang diduga fiktif walaupun harus melalui Standart Operasional Prosedural (SOP) yang telah ditetapkan oleh Tim Medis penanganan Covid-19, agar masyarakat yakin bahwa pasien 01 tersebut bukan pasien fiktif seperti yang diduga kan.
"Saya siap jadi relawan untuk bertatap muka langsung dengan Pasien 01 yang positif Covid-19 di RSUD Kota Dumai yang diduga fiktif walaupun harus melalui SOP yang telah ditetapkan oleh Tim Medis Penanganan Covid-19, untuk meyakinkan masyarakat bahwa pasien tersebut bukan pasien fiktif seperti dugaan masyarakat," kata Panglimo Gedang kepada awak media, pada Rabu (06/05/2020).
Sebagai salah seorang tokoh masyarakat Kota Dumai yang tak perlu diragukan lagi eksisbilitasnya, serta dikenal sebagai salah seorang tokoh masyarakat Kota Dumai yang telah malang melintang dalam memperjuangkan hak masyarakat Kota Dumai, permintaan Panglimo Gedang yang terbilang langka tersebut harusnya perlu menjadi pertimbangan oleh Pemko Dumai agar tidak terjadi opini yang simpang siur ditengah masyarakat, dimana kita ketahui kebanyakan orang menghindari kontak langsung kepada pasien positif, Panglimo Gedang malah menawarkan dirinya sebagai relawan untuk bertemu pasien 01 yang belum diketahui apa statusnya.
Pasalnya pasien tersebut diketahui hampir 2 bulan sudah menjadi pasien di RSUD Kota Dumai dan tak kunjung sembuh, apalagi biaya perawatan pasien Positif Covid-19 diketahui sangatlah mahal dan diduga mafia anggaran suda memainkan perannya dalam situasi ini.
Panglimo Gedang menambahkan, "Apalagi ini menyangkut anggaran yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19 ini angkanya cukup sangat besar dan masyarakat harus mengetahui dengan transparan anggaran ini, biar tidak ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya dan opini yang simpang siur ditengah masyarakat." sambungnya.
Dalam hal pengawasan anggaran ini setiap masyarakat mempunyai hak dan peran serta dalam pengawasan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sebagaimana telah dtetapkan oleh Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo UU No. 28 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1999.
Panglimo Gedang berharap polemik ini sebaiknya cepat dinetralisir, jika tidak kegaduhan dimasyarakat bisa terjadi akibat kurangnya keterbukaan pemerintah kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran pasien positif covid-19 dan keberadaan mereka di Kota Dumai.
***(alx)