PELALAWAN — Terkait penyerobotan lahan seluas 28 hektar di Desa Betung yang di lakukan oleh Perusahaan PT Musim Mas. Tepatnya di Dusun Dua Desa Betung yang berada di balik kepungan hutan sialang tasing, membuat tokoh masyarakat Desa Betung angkat bicara, Jumat (08/05/2020).
Tokoh masyarakat yakni Gomgom Supriadi Simanjuntak menyebutkan PT Musim Mas sudah sangat diluar batas tanpa memikirkan kerugian yang sangat fatal bagi masyarakat.
Lebih lanjut Gomgom mengatakan tadi siang sekira pukul 10.30 WIB. "Saya bertemu dengan humas PT Musim Mas yakni Ibrahim untuk membahas terkait tindak lanjut lahan yang dituntut oleh masyarakat Desa Betung. Namun angin segar pun saya dapat dari bapak Ibrahim selaku Humas PT Musim Mas," katanya.
Humas itu, (Ibrahim.red) lanjut Gomgom, mengakui bahwa area lahan yang di laporkan oleh Kades Betung yakni Darman, SE.
"Benar diluar penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas," ungkap Gomgom menirukan bahasa Ibrahim kepada awak media.
"Setelah saya mendengar pengakuan Ibrahim sontak saja saya kaget bukan kepalang," tutur putra berdarah Medan ini.
Gomgom menegaskan, dirinya mengingatkan PT Musim Mas agar segera hengkang dari area 28 hektar tersebut.
"Dan apabila PT Musim Mas masih menguasai lahan tersebut, terpakasa saya harus mengirimkan surat-surat dan data yang lengkap pada Bapak Dr. GAN LIN THIONG di Singapura. Ini akan saya tempuh apabila juga tuntutan kami masyarakat Desa Betung tidak diindahkan," pungkasnya.
***(tosmen)
Editor: Ingatan