GNPK-RI: Hukum Mati Korupsi Anggaran Tanggap Darurat Bencana

Keterangan Foto: Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H. M. Basri Budi Utomo. AS. S.I.P

PEKALONGAN — Menyikapi laporan dan hasil Investigasi Teamsus Tipikor Zona 5 Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) terkait bantuan Non Tunai berupa Sembako oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan total nilainya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H. M. Basri Budi Utomo. AS. S.I.P angkat bicara, "Bupati Batang gimana kok bantuan sembakonya Seperti ini?"

"Berdasarkan laporan Teamsus Tipikor GNPK-RI Zona 5, dari hasil investigasi dilapangan, terdapat bantuan sembako yang berisi Beras 5 Kg, Telur 1/4 Kg, Gereh 1/4 Kg, Kentang 1/4 Kg dan Kacang Ijo 1/4 Kg, yang diduga nilainya tidak mencapai sebesar Rp. 200.000. Monggo Pak Bupati dan Wakil Bupati Batang," Kata Basri, pada Kamis (14/05/2020).

Bentuk dan jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non Tunai berupa Sembako oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dialokasikan kepada 53.000 lebih Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat.

"Besarnya per KK adalah sebersar Rp. 200.000 selama 3 bulan terhitung mulai Apil, Mei dan Juni, untuk 15 Kecamatan di Kab. Batang, Prov. Jateng yang sumber dananya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Provinsi," Jelasnya.

Bantuan Sosial Covid-19 penerima manfaat BLT NON TUNAI dalam bentuk sembako senilai Rp. 200.000,- selama 3 bulan berturut-turut, di Kabupaten Batang yang dicairkan dalam tahap pertama.

Ia menegaskan, "Apakah bantuan semacam ini akan diperbaiki kualitasnya atau perlu dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Presiden Jokowi agar beliaunya mengetahui adanya penyimpangan yang terjadi dilapangan, sehingga ketika nantinya masuk keranah hukum, penyimpangan bantuan (Korupsi) yang dilakukan pada kondisi negara dalam keadaan bencana sudah memenuhi syarat untuk diterapkan ancaman hukuman mati," pungkas Basri mengakhiri.


***(rdk/tim-media-gnpk-ri)

Editor: Ingatan
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: GNPK-RI: Hukum Mati Korupsi Anggaran Tanggap Darurat Bencana
GNPK-RI: Hukum Mati Korupsi Anggaran Tanggap Darurat Bencana
https://1.bp.blogspot.com/-g8jJhmo1ch0/Xr2PleUlrHI/AAAAAAAACPI/-8V9E9WtZAYDOAPETtUHz3VRuClbQX4bwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200515-WA0001.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-g8jJhmo1ch0/Xr2PleUlrHI/AAAAAAAACPI/-8V9E9WtZAYDOAPETtUHz3VRuClbQX4bwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200515-WA0001.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/05/gnpk-ri-hukum-mati-korupsi-anggaran.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/05/gnpk-ri-hukum-mati-korupsi-anggaran.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy