Kabid P2HP Dinas Perikanan Kab. Rokan Hilir, Wiwik Sita SPi Msi |
ROKAN HILIR - Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dituding telah melakukan kesalahan administrasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa. Dimana pihak Dinas Perikanan diduga telah membeli barang tampa adanya surat perintah. Menyikapi anggapan itu, pihak Dinas Perikanan menepis dan mengaku bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
Mengutip dari pemberitaan yang di terbitkan di media Online www.pantauriau.com edisi Kamis (6/05/2020) yang dikutip melalui sumber Akun media sosial Facebook milik Kasrul Qzr yang menuliskan surat terbuka buat Bapak bupati Rokan Hilir Jumat (8/05/2020). Menjadi sorotan, akun FB milik Kasrul Qzr ini juga menanyakan tentang ada hal-hal yang perlu di evaluasi terutama dalam pembelian barang untuk bantuan Kelompok Nelayan, mengaju dari data yang ada di LPSE Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa batas akhir pendaftaran lelang pekerjaan bantuan ini berakhirnya baru lebih kurang 2 hari, tentunya butuh waktu untuk menerbitkan SPPBJ yang disampaikan oleh panitia pengadaan barang dan jasa hasil aari BAHP lelang kepada PPK menurut aturan UU jasa pengadaan barang dan jasa kan tidak mungkin barang yang bi beli tanpa surat perintah. Sementara SPPBJ belum keluar barang sudah di beli. Ini mohon jadi evaluasi dari bapak bupati, karena bantuan ini sifatnya belum mendesak.
Menangapi pemberitaan tersebut Kepala Dinas Perikanan Rohil, M.Amin Msi melalui Kabid P2HP, Wiwik Sita SPi Msi yang ditemui diruang kerjanya Jumaat (8/5/2020) di Kantor Dinas Perikanan di kawasan pingir Sungai Rokan Komplek Perkantoran Batu Enam menegaskan bahwa apa yang ditudingkan itu tidaklah benar. "Kita pada prinsipnya bekerja sesuai dengan aturan. Jadi apa yang telah kita perbuat dalam hal merealisasikan program bantuan yang di serahkan oleh Bapak bupati beberapa hari lalu telah itu telah melewati mekanisme administrasi yang benar," kata Wiwik.
Diterangkan Wiwik, barang kali apa yang ditudingkan itu kemungkinan melihat secara keseluruhan kegiatan yang telah di tayangkan di LPSE. "Memang ada banyak kegiatan yang tayang di LPSE di Dinas Perikanan. Namun, dari sekian banyak ada lima kegiatan yang kesemuanya itu Penunjukan Langsung (PL) dengan pagu anggaran rata-rata Rp. 200 juta kebawah yang telah selesai kontraknya. Salah satunya bantuan yang diserahkan oleh Bupati kemarin. Kontraknya sudah selesai makanya di serahkan. Sedangkan kegiatan yang belum selesai kontrak tidak kita serahkan," Terang Wiwik.
Ia menambahkan,"Pada prinsipnya bahwa dirinya selaku apa yang di sampaikan melalui pemberitaan ini hanyalah semata untuk meluruskan saja, agar masyarakat tidak salah tanggap terkait hal ini," Tambah Wiwik mengakhiri. (Erik)