ROKAN HILIR – Pencemaran nama baik Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jon Syafrindo yang dihubungkan dalam pelanggaran undang-undang ITE atas penyebaran informasi dugaan penyimpangan salah satu kegiatan proyek, dengan Terdakwa Rudi Hartono, wartawan yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar dan akan di vonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin (11/05/2020).
Sebelumnya Sidang pada Rabu (01/04/2020) yang lalu, mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H. menjelaskan, dimana Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 F.
Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH. juga memaparkan beberapa hal yang termaktub dalam undang-undang yang berlaku yakni :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
- PP No.61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- United Nations Convention Against Cuoruption, (Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Menentang Korupsi) yang telah disahkan oleh pemerintah republik Indonesia melalui undang-undang No. 7 tahun 2006.
Dr. Huda menambahkan pendapatnya, “Untuk kasus Rudi Hartono saya berpendapat tuduhan tidak terbukti, karena sepanjang yang dipublikasikan oleh masyarakat adalah pejabat publik yang dikuasakan untuk mengelola dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD) yang sumber keuangannya salah satunya dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke Negara itu sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dan bukan di kategorikan pencemaran nama baik apabila yang dipublikasikan tersebut benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan demi agenda anti korupsi, sebaiknya rudi hartono dibebaskan,” tegas Huda.
***(alx)