ROKAN HILIR — Berkat pengembangan berjenjang, akhirnya pihak Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 4 Bungkus sedang yang diantaranya 2 bungkus masing-masingnya beratnya lebih dari 50 gram dan 1 bungkus lagi lebih dari 100 gram dan 1 bungkus berisikan 1 gram lebih.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalab Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Aipda Ramadhan berkoordinasi dengan Panit Reskrim, Ipda Jonera Putra kemudian melaporkan kepada Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH.
Kapolsek Bangko memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan tidaklah serta merta membuahkan hasil. Setidaknya Tim menghabiskan waktu hingga 2 minggu untuk mengungkap informasi tersebut. Akhirnya kerja keras ini membuahkan hasil. Sabtu (18/04/2020) sekira Pukul 1.00 wib Tim Opsnal Melihat 2 orang laki-laki dewasa sedang berdiri di pinggir Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya terang Kapolsek, Tim Opsnal yang sedang melakukan pengintaian menghampiri ke 2 laki-laki tersebut. Saat menghampiri salah seorang dari laki-laki tersebut melemparkan sesuatu barang ke Parit di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu Tim Opsnal mengamankan kedua laki laki yang dicurigai tersebut kemudian setelah di interograsi yang di sertai pengeledahan pelaku dengan inisi Is ini diminta untuk menunjukan dan mengambil barang yang di buang ke arah parit tersebut.
Setelah diambil dan diperlihatkan barang tersebut adalah 1 bungkus Rokok Magnum warna biru. Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Ramadhan menyuruh laki-laki tersebut untuk membuka bungkus Rokok yang sebelumnya sempat di buang itu. Setelah mengeluarkan isinya ternyata terdapat 1 buah Dompet kecil warna merah jambu yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, jelas Kapolsek
"Pelaku kepada Tim Opsnal mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil intetograsi pelaku mengakui barang diduga Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial S yang beralamatkan di Jalan Satria Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko," papar Kapolsek. Kemudian Tim tampa menunggu lama melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku yang dimaksud.
Setelah dilakukan menggeledah badan ditemukan uang sejumlah Rp. 1.800.000 dari pelaku. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan inisial AKSW yang tinggal di Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Kemudian Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut dan mengamankan tersangka yang pada saat itu berada didalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku mengakui bahwa menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu miliknya di rumah orang tuanya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Tidak menunggu lama kemudian Tim Opsnal langsung membawa pelaku ke rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah dan pelaku menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan dikamar. Setelah di periksa didapati 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika je is sabu-sabu dengan berat 50,51 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50,53 gram, 1 bungkus plastik bening berukurang sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 101,20 gram dan 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,58 gram, beber Kapolsek.
"Dari tangan Priya ini, juga turut diamankan Uang tunai Rp. 2.100.000, 1 unit Hanphone merk Siomi Warna Hitam, 1 Hanphone merk Nokia warna Hitam. Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bangko guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalab Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Aipda Ramadhan berkoordinasi dengan Panit Reskrim, Ipda Jonera Putra kemudian melaporkan kepada Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH.
Kapolsek Bangko memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan tidaklah serta merta membuahkan hasil. Setidaknya Tim menghabiskan waktu hingga 2 minggu untuk mengungkap informasi tersebut. Akhirnya kerja keras ini membuahkan hasil. Sabtu (18/04/2020) sekira Pukul 1.00 wib Tim Opsnal Melihat 2 orang laki-laki dewasa sedang berdiri di pinggir Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya terang Kapolsek, Tim Opsnal yang sedang melakukan pengintaian menghampiri ke 2 laki-laki tersebut. Saat menghampiri salah seorang dari laki-laki tersebut melemparkan sesuatu barang ke Parit di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu Tim Opsnal mengamankan kedua laki laki yang dicurigai tersebut kemudian setelah di interograsi yang di sertai pengeledahan pelaku dengan inisi Is ini diminta untuk menunjukan dan mengambil barang yang di buang ke arah parit tersebut.
Setelah diambil dan diperlihatkan barang tersebut adalah 1 bungkus Rokok Magnum warna biru. Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Ramadhan menyuruh laki-laki tersebut untuk membuka bungkus Rokok yang sebelumnya sempat di buang itu. Setelah mengeluarkan isinya ternyata terdapat 1 buah Dompet kecil warna merah jambu yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, jelas Kapolsek
"Pelaku kepada Tim Opsnal mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil intetograsi pelaku mengakui barang diduga Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial S yang beralamatkan di Jalan Satria Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko," papar Kapolsek. Kemudian Tim tampa menunggu lama melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku yang dimaksud.
Setelah dilakukan menggeledah badan ditemukan uang sejumlah Rp. 1.800.000 dari pelaku. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan inisial AKSW yang tinggal di Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Kemudian Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut dan mengamankan tersangka yang pada saat itu berada didalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku mengakui bahwa menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu miliknya di rumah orang tuanya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Tidak menunggu lama kemudian Tim Opsnal langsung membawa pelaku ke rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah dan pelaku menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan dikamar. Setelah di periksa didapati 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika je is sabu-sabu dengan berat 50,51 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50,53 gram, 1 bungkus plastik bening berukurang sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 101,20 gram dan 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,58 gram, beber Kapolsek.
"Dari tangan Priya ini, juga turut diamankan Uang tunai Rp. 2.100.000, 1 unit Hanphone merk Siomi Warna Hitam, 1 Hanphone merk Nokia warna Hitam. Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bangko guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek.
***(erik)