Keterangan Foto: Ketua Ormas Baladhika Karya Profinsi Riau, Kasrul (kanan). |
ROKAN HILIR — Organisasi Masyarakat (Ormas) Baladhika Karya Propinsi Riau, tekah melayangkan Surat Kepada Bupati dan pihak DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Surat itu dilayankan guna menindak lanjuti persoalan dugaan pencurian hasil kebun dilahan seluas 453 H yang terletak di wilayah Kepenguluan Teluk Bano 2, Kecamatan Bangko Pusako yang telah dirampas oleh negara melalui ekeskusi lahan berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No: print 1683/ N.4.19/ EUH.3/10/2018 tanggal 18 02 Oktober 2018, telah melaksankan putusan Mahkamah Agung RI No: 2510 K/Pidsus/2015 tanggal 31 Agustus 2016.
Surat yang dilayangkan kepada Bupati dan pihak Legislatif tersebut bernomor 010 dan 011/depidar - riau/ IV. /2020 yang ditanda tangani Ketua Ormas Baladhika Karya Propinsi Riau, Kasrul.
"Disinyalir telah terjadi pencurian hasil kebun rampasan negara dilahan kebun milik Siswaja Mulyadi alias Aseng yang terletak Kepenghuluan Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako ini," ungkap Kasrul Rabu (29/04/2020).
Dirinya menegaska, pihaknya akan terus mengawal dan memantau implementasi dari surat yang di kirimkan tersebut. Oleh karena, seharusnya lahan hasil rampasan milik negara tersebut dikuasai oleh negara. Akan tetapi, faktanya lahan itu masih di kelola dan dimiliki oleh oknum yang tidak betangung jawab.
"Untuk itu saya tegaskan sembari meminta kepada bapak bupati dan DPRD Rohil untuk bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi salah penafsiran oleh masyarakat," pintanya.
***(erik)