Keterangan Foto: Rudi Hartono (kanan) memberikan berkas kepada Dr. Huda (kiri) di Pengadilan Negeri Rohil |
ROKAN
HILIR — Sidang lanjutan terdakwa Rudi Hartono (RH), atas tuduhan
pencemaran nama baik Jon Syafrindo yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir (Rohil), terkait menyebarkan informasi
dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Milliar, Rabu (01/04/2020) di
Pengadilan Negeri Rohil Kelas IIA, Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan
Hilir, Prov. Riau.
Sidang
yang beragendakan mendengarkan keterang Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul
Huda, S.H. M.H. dosen pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) yang dihadirkan
oleh Penasehat Hukum (PH) Rudi Hartono, Fitriani, S.H. dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H.
Seperti
sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dipimpin oleh ketua majelis
hakim Bayu Soho Raharjo, S.H. M.H, didampingi hakim anggota Lukman Nulhakim,
S.H. M.H, dan Rina Yose, S.H, dibantu dengan panitera Zulpapman, S.H,
mendengarkan dengan seksama keterangan saksi Ahli Hukum Pidana.
Didalam persidangan tersebut majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta pendapat kepada saksi Ahli dan saksi ahli menjawab serta memaparkan pendapatnya sebagai ahli Hukum Pidana, ia menjelaskan dimana
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana diatur oleh
Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 F.
Diketahui ahli
juga memaparkan beberapa undang-undang yang terkait, seperti;
- UU No.28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
- UU No.31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- PP No.68 Tahun 1999 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
- PP No.61 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
- PP No.43 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- United Nations
Convention Against Cuoruption, (Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa
Menentang Korupsi) yang telah disahkan oleh pemerintah republik Indonesia melalui undang-undang No. 7 tahun 2006.
Ahli juga menambahkan, “Untuk kasus Rudi Hartono saya berpendapat tuduhan tidak
terbukti, karena sepanjang yang dipublisikasikan oleh masyarakat adalah pejabat
publik yang dikuasakan untuk mengelola dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD) yang sumber keuangannya salah satunya
dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke Negara itu sah menurut undang-undang
dan peraturan yang berlaku dan bukan di kategorikan pencemaran nama baik
apabila yang dipublikasikan tersebut benar ditemukan dugaan tindak pidana
korupsi dan demi agenda anti korupsi, sebaiknya rudi hartono dibebaskan,” tegas
Huda.
Ketika persidangan selesai awak media mencoba meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sidang yang mendengarkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dari PH Rudi. seperti diketahui dari sidang-sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan beberapa orang saksi Ahli dan diketahui keterangan saksi Ahli dari JPU sendiri bertolak belakang dengan keterangan saksi Ahli dari PH Rudi, JPU malah mengarahkan awak media mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil di Bagansiapiapi dan enggan memberikan tanggapan.
Ketika persidangan selesai awak media mencoba meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sidang yang mendengarkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dari PH Rudi. seperti diketahui dari sidang-sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan beberapa orang saksi Ahli dan diketahui keterangan saksi Ahli dari JPU sendiri bertolak belakang dengan keterangan saksi Ahli dari PH Rudi, JPU malah mengarahkan awak media mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil di Bagansiapiapi dan enggan memberikan tanggapan.
***(alx/red)