ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Gugus Tugas Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran berupa himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan orang. Adapun surat edaran itu diantaranya menghimbau agar pengusaha angkutan umum untuk membatasi jumlah penumpang serta menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essential yang telah ditentukan.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa pelaku usaha tranfortasi wajib melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang (mengukur suhu tubuh) menggunakan alat Thermo Gun atau pengukur tubuh lainnya.
Tak hanya itu saja, juga harus melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril. Kepada para penumpang juga diharuskan memakai masker saat menaiki angkutan. Harapan pemerintah melalui gugus tugas Dinas Perhubungan himbauan yang disampaikan melalui surat edaran tersebut diharapkan pengusaha angkutan barang dan orang agar dapat melaksanakan nya demi kebaikan bersama.
Selain dalam rangka gerakan memutus mata rantai covid 19, surat edaran berupa himbauan ini juga sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Riau dalam rangka penanganan penanggulangan covid 19 di Provinsi Riau secara umum. Sementara itu, berkaitan dengan Covit 19 berdasarkan data percepatan penanganan Covit 19 Rokan Hilir, terbaru Sabtu (11/4/2020), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) kembali mengalami penurunan.
Hal ini tak tentu tak terlepas dari telah habisnya masa pemantauan. Berdasarkan data terbaru jumlah ODP Rokan Hilir 1.251 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih tetap 1 orang dan masih berada di RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi sembari menunggu hasil Swab keluar. (Erik)