ROKAN HILIR — Sidang lanjutan terdakwa Rudi Hartono (RH), atas tuduhan pencemaran nama baik Jon Syafrindo yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUTR Rokan Hilir, terkait menyebarkan informasi dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Milliar di Kab. Rokan Hilir (Rohil), Senin (16/03/2020) di Pengadilan Negeri Rohil Kelas IIA, Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau.
Sidang yang beragendakan mendengarkan pendapat Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Dr. Ronny, M.kom, M.H yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan jauh-jauh diterbangkan dari Surabaya untuk memenjarakan RH buruh pena yang peduli anti korupsi.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo S.H. M.H, dengan hakim anggota Lukman Nulhakim, S.H. M.H, dan Rina Yose, S.H, dibantu dengan panitera Zulpapman, S.H, mendengarkan dengan seksama keterangan saksi Ahli yang dihadirkan oleh Niki Junesmero, S.H, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
RH yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) M. Hasib Nst, S.H. dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H. mengatakan, "bahwa, ahli ITE tidak mendapat informasi dan tidak mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang wartawan, sontak Ahli ITE sempat terkejut setelah mengetahui di persidangan ini bahwa terdakwa RH seorang jurnalis," kata PH RH.
"Ahli juga menyebutkan, kalau terdakwa seorang wartawan bisa juga dilihat dari sisi UU Pers 40/1999 dan tidak hanya dari sisi UU ITE kata ahli dalam persidangan." sambung PH RH.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi, Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. mengatakan, "Dari sidang sebelumnya, tidak tanggung-tanggung JPU sudah menghadirkan 2 ahli yaitu Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana untuk memenjarakan RH yang peduli anti korupsi ini, dan hari ini JPU hadirkan saksi Ahli ITE yang jauh-jauh diterbangkan dari Surabaya." tutup Huda.
***(alx)