Tidak Tanggung-tanggung Setelah 2 Saksi Ahli, JPU Hadirkan Saksi Ahli ITE Untuk Memenjarakan Wartawan


ROKAN HILIR — Sidang lanjutan terdakwa Rudi Hartono (RH), atas tuduhan pencemaran nama baik Jon Syafrindo yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUTR Rokan Hilir, terkait menyebarkan informasi dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Milliar di Kab. Rokan Hilir (Rohil), Senin (16/03/2020) di Pengadilan Negeri Rohil Kelas IIA, Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau.

Sidang yang beragendakan mendengarkan pendapat Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Dr. Ronny, M.kom, M.H yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan jauh-jauh diterbangkan dari Surabaya untuk memenjarakan RH buruh pena yang peduli anti korupsi.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo S.H. M.H, dengan hakim anggota Lukman Nulhakim, S.H. M.H, dan Rina Yose, S.H, dibantu dengan panitera Zulpapman, S.H, mendengarkan dengan seksama keterangan saksi Ahli yang dihadirkan oleh Niki Junesmero, S.H, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RH yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) M. Hasib Nst, S.H. dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H. mengatakan, "bahwa, ahli ITE tidak mendapat informasi dan tidak mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang wartawan, sontak Ahli ITE sempat terkejut setelah mengetahui di persidangan ini bahwa terdakwa RH seorang jurnalis," kata PH RH.

"Ahli juga menyebutkan, kalau terdakwa seorang wartawan bisa juga dilihat dari sisi UU Pers 40/1999 dan tidak hanya dari sisi UU ITE kata ahli dalam persidangan." sambung PH RH.

Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi, Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. mengatakan, "Dari sidang sebelumnya, tidak tanggung-tanggung JPU sudah menghadirkan 2 ahli yaitu Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana untuk memenjarakan RH yang peduli anti korupsi ini, dan hari ini JPU hadirkan saksi Ahli ITE yang jauh-jauh diterbangkan dari Surabaya." tutup Huda.

***(alx)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Tidak Tanggung-tanggung Setelah 2 Saksi Ahli, JPU Hadirkan Saksi Ahli ITE Untuk Memenjarakan Wartawan
Tidak Tanggung-tanggung Setelah 2 Saksi Ahli, JPU Hadirkan Saksi Ahli ITE Untuk Memenjarakan Wartawan
https://1.bp.blogspot.com/-rTeedLLBDm4/XnBCy-DEcQI/AAAAAAAABOo/iFXAcQIwnM0rH1yN3WcZv_VCIJueqA6NwCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20200317_101227.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-rTeedLLBDm4/XnBCy-DEcQI/AAAAAAAABOo/iFXAcQIwnM0rH1yN3WcZv_VCIJueqA6NwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200317_101227.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/03/tidak-tanggung-tanggung-setelah-2-saksi.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/03/tidak-tanggung-tanggung-setelah-2-saksi.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy