ROKAN HILIR — Terkait pencemaran nama baik Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil, Jon Safrindo Pengadilan Negeri (PN) Rohil harusnya menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Rudi Hartono (RH), tetapi sidang pada Senin (23/03/2020) hari ini ditunda karena pihak majelis tidak hadir, sementara dari daftar hadir Hakim sendiri menerangkan Ada.
Pihak Penasehat Hukum (PH) Rudi Hartono, Fitriani, S.H ketika dikonfirmasi tim media melalui telephon, terkait penundaan sidang hari ini mengatakan, "Sidang hari ini ditunda karena ketua majelis hakimnya pulang ke Jawa, informasi dari JPU nya." kata Fitriani.
Tetapi hal ini berbanding terbalik ketika tim media mengkonfirmasi langsung kepada Plh humas Kejaksaan Negeri Rohil, Boy JP Sembiring, S.H mengatakan, "Memang beberapa sidang hari ini ditunda terkait adanya himbauan virus Covid-19 dalam waktu yang tidak bisa ditentukan kapan akan dijadwal ulang kembali," terang Boy.
Boy juga menambahkan, khusus sidang Rudi pihak JPU sendiri tidak hadir dan belum berkoordinasi kepada majelis.
"JPU Rudi sendiri tidak hadir hari ini serta belum ada berkoordinasi kepada majelis." jelas Boy.
Sidang hari ini yang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana yaitu Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H, dosen pasca sarjana Universitas Islam Riau (UIR), kecewa karena sidang tersebut ditunda tampa adanya pemberitahuan kepadanya sebelum ia turun ke Rohil.
Huda saat dikonfirmasi mengatakan, "Harusnya, hari ini saya bersaksi di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rokan Hilir (Rohil) pukul 15.00 wib sebagai ahli hukum pidana untuk terdakwa Rudi Hartono karena 'dituduh mencemarkan nama baik oknum pejabat Rohil, karena membuka dugaan korupsi'. tetapi, pukul 10.21 wib, hari ini saya dapat info dari Rudi sidang hari ini ditunda, padahal saya sudah di Rokan Hilir." jelas Huda.
***(alx)