PEKANBARU — Upaya hukum Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis H. Muhammad, S.T. M.T. dalam permohonan Praperadilan (Prapid) akhirnya ditolak hakim, Selasa (24/03/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hakim tunggal Yudissilen, S.H. dalam amar putusannya menyatakan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Muhammad tidak diterima, Hakim justru menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Polda Riau selaku termohon.
"Menerima eksepsi yang diajukan termohon. Artinya, eksepsi yang diajukan pemohon ditolak," kata Hakim.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, ditolaknya permohonan Muhammad berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengajukan Praperadilan. Ketidak hadiran Muhammad memenuhi panggilan penyidik dianggap upaya melarikan diri dan tidak mentaati proses hukum yang sedang berlangsung.
Putusan hakim itu membuat Penasehat Hukum (PH) Muhammad dari Bris & Partners Gusti Made Kartika W, S.H. dan Adih Ernawan, S.H. merasa kecewa. Dia menilai, hakim mengesampingkan dalil-dalil dan fakta hukum yang sebenarnya.
"Tentu kami kecewa ya, namun kita akan melakukan upaya hukum lainnya," tegas PH Muhammad.
Untuk diketahui, Muhammad mengajukan Prapid ke PN Pekanbaru karena tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan Dinas PUPR Riau tahun 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
(*)