PEKANBARU — Direktur FORMASI Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. menyayangkan belum adanya tanggapan yang dilontarkan oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil), Suyatno terkait persoalan yang tengah dialami oleh adik ipar dan anak kandungnya.
Hal demikian disampaikan oleh dosen pasca sarjana ini kepada awak media via seluler, Rabu (18/03/20).
“Saya belum pernah dengar tanggapan Bupati Suyatno terkait Rudi (Wartawan-red) yang “dipenjarakan” adik iparnya Jon Syafrindo karena membuka dugaan korupsi,” ungkap Huda.
Nurul Huda tidak mengetahui apa penyebab bupati Rohil ini lebih memilih bungkam dalam menanggapi persoalan ini.
“Harapan saya bupati memberikan sikap terkait Rudi, agar rakyat tahu apa sikap bupati,” pungkas Huda.
Dikutip dari Tempo.com, "Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana."
"Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara, kata Staf Khusus Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Supardiana, kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014."
Sementara itu, menyinggung perihal kasus yang tengah dialami anak sang bupati, Huda mempertanyakan status anak bupati tersebut sebagai ASN.
“Anak bupati Suyatno itu sudah jadi terdakwa pengeroyokan atau penganiyaan, udh diberhentikan sementara dari ASN belum oleh Bupati Rohil Suyatno?,” tutup Huda.
***(rls)