PEKANBARU – Perkumpulan Aksi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMPUN) sekira pukul 15.00 WIB mengadakan aksi damai di Polda Riau dan Kejati Riau terkait Kadis PUTR Jon Safrindo pada Rabu (04/03/2020).
Dalam aksi damai ini Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Riski menyampaikan beberapa tuntutan melalui orasi di halaman Polda Riau dan di depan pintu kantor Kejati Riau di Pekanbaru, selain berorasi para mahasiswa juga membagikan selebaran isi tuntutan mereka kepada wartawan dan warga sekitar.
Aksi yang berlangsung lebih kurang 1 jam ini dikawal ketat oleh penjagaan kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau dan Aksi ini merupakan sebagai tindak lanjut surat aksi yang dimasukan oleh AMPUN Riau ke Polresta Pekanbaru Minggu lalu.
Baca : AMPUN Riau Agendakan Ulang Aksi Demo Copot Dan Periksa Kadis PUTR Rohil
Baca : AMPUN Riau Agendakan Ulang Aksi Demo Copot Dan Periksa Kadis PUTR Rohil
Dalam tuntutannya, AMPUN Riau menuntut agar kasus adik ipar Bupati Rohil H. Suyatno, Jon Syafrindo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang tengah diberitakan oleh beberapa media belakangan ini dan AMPUN Riau juga meminta agar Jon Safrindo dicopot sebagai Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir.
AMPUN Riau dalam pres realesenya menegaskan dan meminta kepada Polda Riau serta Kejati Riau untuk memproses tuntutan mereka secepatnya, apabila tidak berjalan dalam tempo satu minggu maka AMPUN Riau akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.
AMPUN Riau dalam pres realesenya menegaskan dan meminta kepada Polda Riau serta Kejati Riau untuk memproses tuntutan mereka secepatnya, apabila tidak berjalan dalam tempo satu minggu maka AMPUN Riau akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.
Diberitakan Sebelumnya, Perkumpulan Mahasiswa Anti Korupsi (Ampun) Riau agendakan aksi demo pada Jumat (28/02/2020) didepan kantor Polda Riau dan Kejati Riau, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam realisasi penggunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun tuntutan dari rencana aksi demo ini yaitu tetapkan sebagai tersangka Jon Safrindo serta copot dari Kadis PUTR Rohil yang sedang dijabatnya, karena anggaran defisit dan minimnya pembangunan.
Dalam aksi yang akan dilaksanakan itu, AMPUN Riau menduga pasca diangkat menjadi kadis PUTR beberapa kali muncul persoalan adanya dugaan indikasi korupsi yang menjadi konsumsi publik.
Contohnya saja pada tahun 2018 Jon Safrindo dilaporkan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas temuan Rp. 1,2 milliar dari BPK RI dalam pembangunan jalan di Labuhan Tangga.
Beberapa hari belakang ini juga muncul kembali pemberitaan-pemberitan terkait Jon Safrindo yang diduga korupsi Jembatan Parit Sincin yang dianggarkan di APBD tahun 2017 sebesar Rp. 14.365.042.565 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Rokan Hilir.
Maka untuk mengawal dugaan korupsi ini agar tidak berjalan ditempat seperti tahun 2018, Perkumpulan Mahasiswa Anti Korupsi Riau akan melakukan demo dan telah di agendakan
***(alx/red)