PELALAWAN - Meskipun Sudah di instruksikan, "Perusahaan yang memiliki tabungan tanah gambut sebelumnya, tidak boleh lagi menggunakan lahan gambut tersebut" masih banyak juga Perusahan yang mengangkangi aturan-aturan ini, Seperti PT. MUSIM MAS Sorek, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Hampir 40% dari HGU nya berada di kawasan lahan gambut dan di tanami sawit, baik Penanaman baru dan Penanaman ulang, hal ini di temui tim media anlisariau.com saat melakukan investigasi lapangan pada (10/02/2020) di wilayah sorek.
PP 57/2016 jelas menegaskan Larangan Pembukaan Lahan Gambut KLHK juga Sudah menjelaskan nya, "Bahwa Lahan gambut itu akan dijadikan area lindung, Sementara untuk area gambut yang sudah terlanjur dibuka maka KLHK melarang untuk di tanami kembali, bila pembukaan lahan gambut dilakukan di kawasan lindung maka harus ditutup."
Namun perusahaan perkebunan kelapa sawit ini (PT. MUSIM MAS) Sorek kabupaten Pelalawan, terus melanjutkan aktivitas penanaman di lahan Gambut, baik Penanaman baru maupun Penanaman ulang.
Tim yang mendapatkan temuan ini akan melaporkan atas berlanjut nya aktivitas menggunakan lahan gambut yang di jadikan lahan perkebunan oleh PT. MUSIM MAS tersebut.
Sementara kebijakan pemerintah sudah terintegrasi dengan program restorasi gambut setelah 2020, akan diadakan penataan kembali pengelolaan hutan, termasuk konflik dan pencegahan kebakaran hutan, penguatan perlindungan gambut dan menegakkan hukum bagi pelanggar kebijakan.
Inpres stop izin permanen di hutan primer dan lahan gambut ini, berisi penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut, jelas Ketua tim yang melakukan investigasi lapangan dan masih banyak kejanggalan di kawasan PT Musim Mas.
***(Tosmen/tim)