JAKARTA - Menanggapi pemberitaan dugaan PT Bukara (Taico Grup) yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, dimana diduga telah menyalahi ketentuan lingkungan dengan penimbunan limbah padat tanpa izin di kawasan operasi perusahaan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui HandPhone (HP) pada Selasa (11/02/2020). Komisioner Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi mengatakan, "Dugaan pembuangan limbah berbahaya tersebut bisa dilaporkan ke Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat limbah tersebut benar atau tidaknya."
Dede juga menjelaskan pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
"Jika perusahaan tersebut benar (terbukti) sengaja membuang limbah ke lingkungan maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH." Terang Dede.
Dimana pada Pasal 60 UU PPLH : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Dan Pasal 104 UU PPLH : “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”
Jadi hal terpenting dalam masalah dugaan pembuangan limbah berbahaya dan/atau pencemaran lingkungan adalah masalah pembuktian, dan kerugian yang diderita masyarakat.
"Jika hasil penyelidikan itu memang benar, maka tentu harus ada proses penegakan hukum." Tutup Dede.
***(alx)