Komisioner Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi: Dugaan Pembuangan Limbah Berbahaya PT Bukara, Bisa Dilaporkan ke Polri


JAKARTA - Menanggapi pemberitaan dugaan PT Bukara (Taico Grup) yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, dimana diduga telah menyalahi ketentuan lingkungan dengan penimbunan limbah padat tanpa izin di kawasan operasi perusahaan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui HandPhone (HP) pada Selasa (11/02/2020). Komisioner Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi mengatakan, "Dugaan pembuangan limbah berbahaya tersebut bisa dilaporkan ke Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat limbah tersebut benar atau tidaknya."

Dede juga menjelaskan pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

"Jika perusahaan tersebut benar (terbukti) sengaja membuang limbah ke lingkungan maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH." Terang Dede.

Dimana pada Pasal 60 UU PPLH : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Dan Pasal 104 UU PPLH : “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”

Jadi hal terpenting dalam masalah dugaan pembuangan limbah berbahaya dan/atau pencemaran lingkungan adalah masalah pembuktian, dan kerugian yang diderita masyarakat.

"Jika hasil penyelidikan itu memang benar, maka tentu harus ada proses penegakan hukum." Tutup Dede.

***(alx)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Komisioner Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi: Dugaan Pembuangan Limbah Berbahaya PT Bukara, Bisa Dilaporkan ke Polri
Komisioner Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi: Dugaan Pembuangan Limbah Berbahaya PT Bukara, Bisa Dilaporkan ke Polri
https://1.bp.blogspot.com/-q97dgYWZKmQ/XkKQImd7PTI/AAAAAAAAArc/AZTxwO4aadc1nqu2G8myR_XXtakL2O1IwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200211-WA0013.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-q97dgYWZKmQ/XkKQImd7PTI/AAAAAAAAArc/AZTxwO4aadc1nqu2G8myR_XXtakL2O1IwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200211-WA0013.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/02/komisioner-kompolnas-ri-dede-farhan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/02/komisioner-kompolnas-ri-dede-farhan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy