PEKANBARU - Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau menyatakan “berduka”, terkait dijadikannya wartawan berinisial RH sebagai terdakwa yang mana telah memberitakan dugaan korupsi jembatan parit cincin di Kabupaten Rokan Hilir.
Kadis PUTR Jon Syafrindo yang digadang-gadang merupakan adik Ipar dari orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir tersebut telah "memenjarakan" RH atas dugaan pencemaran nama baiknya karena membuka dugaan korupsi jembatan parit cincin sebesar Rp. 13 Milliar dan sekarang RH menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Menyikapi permasalahan hukum yang menimpa RH ini Direktur Formasi Riau, Dr. M. Nurul Huda, SH. MH meminta "KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi yang diberitakan Rudi Hartono, demi agenda anti korupsi dan menjaga marwah Negara hukum," Katanya. Selasa (11/02/2020).
Huda juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana diatur oleh Undang-Undang;
a. Bahwa menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat dalam peran sertanya turut mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme :
b. Bahwa untuk mewujudkannya, maka setiap pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari APBD dan/atau APBN, dalam pengawasannya dibutuhkan informasi dan/atau dokumen yang benar dan tidak diskriminatif;
c. Bahwa untuk mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud huruf b, diperlukan permintaan informasi publik
- UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ;
- PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara ;
- PP No.61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
- PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
"Mau jadi apa negara ini kalau masyarakat yang hak dan tanggung jawabnya dalam Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, Jika melaporkan dan memberitakan dugaan tindak korupsi oleh Penyelenggara Negara bisa jadi terdakwa," Tegas Huda.
***(alx)