![]() |
Ari Sumarna (kaos merah) berada di balik jeruji usai proses tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (28/2). (ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)
|
PEKANBARU - Peristiwa penganiayaan terhadap AF pada Kamis (13/2) lalu sekitar
pukul 00.30 WIB yang dilakukan Ari Sumarna (33) anak Bupati Rokan Hilir Suyatno
di Pekanbaru sudah masuk tahap II.
“Tersangka
ada tiga, inisial AS, serta dua pelaku lain inisial A dan B. Untuk A dan B
masih buron dan DPO,” dilansir dari antaranews.com, Jumat (28/2) siang usai
menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari Polresta Pekanbaru
akhirnya AS dijebloskan Jaksa ke Rumah Tahanan Klas I Pekanbaru, Riau.
Jaksa
jebloskan anak Bupati Rohil Suyatno tersangka penganiayaan ke tahanan.
“Dugaannya, Pelaku melakukan penganiayaan karena pacarnya sedang berduaan
dengan seorang lelaki di hotel” seperti diberitakan sebelumnya.
Kasus
hukum yang menimpa anak seorang pejabat dan pemimpin setingkat Bupati di
Provinsi Riau ini menarik perhatian publik salah satunya terkonfirmasi dengan
gardapos Pengamat Hukum Pidana, DR. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H yang
menanggapi bahwa, dengan mencontohkan
dan ini bisa sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dalam kasus Ari Sumarna anak Bupati Kab. Rokan Hilir Suyatno:
"Jaksa
Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanggal 10/7/2019 menuntut tiga
terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap korban Rahmat Hidayat yang menyebabkan
luka-luka, dengan pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan penjara, Ketiga
terdakwa yakni Bursa, Aris Eko Sulistiyono dan Bernat Nadiansyah".
(Sumber: LampungPos)
Sebagai
pengamat hukum pidana, saya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk secara
profesional menangani kasus Ari Sumarna anak Bupati Kab. Rohil Suyatno ini.
Rakyat memantau dan melihat perkembangan kasus ini, ungkap Dr. M.N Huda,
S.H.,M.H
Menurut
Dr. Huda dari fakta yang saya dengar yang cocok itu pasal 170 ke 2 ayat 1,
ungkapnya kepada gardapos, Jumat (28/2) di Pekanbaru.
Yang
dimaksud Pasal 170 KUHP, yaitu:
1.
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
2.
Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang
digunakan mengakibatkan luka-luka; ** (rdk/alx/gp.1)