ROHIL - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Rudy Hartono (RH) atas dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap Kadis Pekejaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Rohil Jon Safrindo, Senin (24/02/2020).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH, MH, dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH, MH, dan Rina Yose SH, dibantu dengan panitera Zulpapman SH. dengan beragendakan mendengarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah SH, MH, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Niki Junesmero SH.
Menurut ahli pidana, kasus tersebut memenuhi unsur pidana pasal 127 ayat 3 undang-undang No 9 tahun 2016 tentang ITE dan unsur-unsur tersebut telah terpenuhi karena dalam akun sosial media (sosmed) Facebook (FB) yang disebarkan terdakwa tidak dapat dibuktikan adanya kerusakan 70% serta kerugian terhadap proyek tersebut dan menyebutkan orang.
Dalam memberikan keterangannya saksi ahli sempat ditegur beberapakali oleh Hakim Ketua, diduga saksi ahli memberikan keterangan melebar dan kurang independen.
Fitriani SH, yang merupakan penasehat hukum (PH) terdakwa RH dalam kesempatan ini mengajukan beberapa pertanyaan kepada ahli yaitu, apa perbedaan mengkritik dengan pencemaran dan ahli mengatakan kalau mengkritik tersebut tidak terhadap person (orang), boleh mengkritik tapi tidak melalui sosmed seharusnya melalui media kalau dia (terdakwa) seorang media bukan harus ke FB, kan dia ada wadahnya yaitu media dan ada juga tanya jawabnya.
Menurut ahli kalau masalahan pencemaran unsurnya sudah terpenuhi karena menyebutkan person dan ahli juga menambahkan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut tidak terbukti adanya kesalahan.
Menanggapi hal tersebut, PH terdakwa Fitriani SH, mengatakan, "Dalam proyek jembatan Parit Cincin tersebut kan telah dibuktikan adanya retak-retak, dan itu sudah membuktikan kalau proyek yang menelan dana Milliaran tersebut tidak sesuai dengan yang dikerjakan cuman masalah yang 70% itu kita tidak bisa pastikan karena hanya perkiraan."
Didalam akun FB terdakwa yang berupa video berdurasi 3:22 detik yang di unggah terdakwa pada (19/07/2018), memang terlihat beberapa retakkan serta berbunyi, "ANGGARAN APBD MUBAZIR SIA2 UANG RAKYAT YG DIKELOLA PROYEK PUTR THN akhir 2017 DI ERA Kds. JON SAFRINDO PAGU ANGGARAN Rp. 13 Miliar baru saja di kerjakan kondisi sdh retak2, hsl investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak2 semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan br & sdh di panggil PPTK apakah kasus laporan Lsm k Kejari Rohil sdh masuk angin kah..???? PAK JAMWAS KEJAGUNG .. TOLONG MONITORING KINERJA KEJARI ROHIL YG BARU MENJABAT .. "
Lanjut Fitriani SH, pihaknya juga akan mengundang saksi ahli untuk di hadirkan di persidang selanjutnya, "Kita juga akan memanggil saksi ahli untuk persidangan selanjutnya." Tutupnya.
***(alx)