MENGGALA SAKTI - Mungkin yang ada dibenak para pengelola dana Boss merasa dana tersebut benar untuk Boss, memang diketahui 50% dari dana boss dikelola untuk membayar gaji guru-guru, baik itu honor maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Sangat disayangkan, entah apa yang terlintas dibenak bendahara SDN 016 Sekeladi, Kepenghuluan Menggala Sakti, Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rohil yang berinisial K pada Rabu (26/02/2020), diduga mengatur penggunaan dana boss sepihak tanpa persetujuan dari kepala sekolah dan tidak mengetahui aturan menjadi seorang bendahara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah SDN 016 Remisah yang baru menjabat beberapa waktu lalu, Remisah saat dikonfirmasi mengatakan permasalahan ini bermula ketika menjemput pencairan Dana Boss di Bagansiapiapi, sebelum membagikan dana tersebut diduga K mengatur rapat yang dihadiri guru-guru dari SDN 016 tersebut dengan membuat kesepakatan agar saat pembagian honor guru-guru tersebut mendukung K.
Hal ini Remisah ketahui dari beberapa guru yang tidak sependapat dengan K, "Iya pada Senin kemarin guru-guru melakukan rapat tanpa sepengetahuan saya, tapi saya punya telinga jadi saya mengetahui apa yang mereka rencanakan." Katanya.
"Saya juga sudah berkordinasi kepada pihak Dinas Pendidikan melalui bendahara yang bernama Buk Fatma," terang Remisah.
Ironinya pada Selasa (25/02/2020) saat akan melakukan pembagian dana boss tersebut, Kepala Sekolah hanya sekedar mengetahui saja namun bukan memutuskan apakah dana tersebut sudah sesuai RKAS atau belum. Dari informasi yang dihimpun, diduga K memutuskan sendiri mau dikemanakan saja dana Boss tersebut tanpa bertanya ke kepala sekolah selaku pengguna anggaran tapi malah bertanya kepada guru-guru dan saat guru-guru mengatakan sah maka sah pula keputusan K.
K dengan seenaknya saja memutuskan serta membagikan dana boss tahap 1 tersebut kepada rekan-rekan guru yaitu untuk setiap Guru Rp. 250.000 perbulan, Operator Rp. 1,5 juta perbulan, dan untuk biaya operasioanal kepala sekolah ±Rp. 3 Juta. Dengan kesepakatan bendahara dan guru-guru juga membayarkan utang-utang kepala sekolah terdahulu dan termasuk mantan kepala SDN 016 Rusmunandar.
Demi keseimbangan berita awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Fatma yang merupakan bendahara melalui telephon mengatakan, "Dana Boss itu sebenarnya dipegang oleh bendehara bukan hak kepala sekolah yang megang, tapi kepala sekolah harus mengetahui artinya setiap perbelanjaan disesuakan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan kepala sekolah menyetujui." Jelasnya.
Saat ditanya bagaimana menurut ibu apabila bendahara melakukan pembayaran tampa keputusan kepala sekolah, Fatma mengatakan, "Harusnya kepala sekolah memilih bendahara yang sejalan dengan kepala sekolah, dan jika melakukan pembayaran gaji sesuaikan dengan standart Rokan Hilir dan bukan memutuskan sendiri, silahkan Surati kami agar kami bisa mencari solusinya, dan jika melakukan pembayaran hutang kepala sekolah yang lama, harus ada bukti fisik yang bisa dipertanggung jawabkan." kata Fatma.
Pihaknya berharap kepala sekolah dan bendahara bisa bekerja sama karena apabila tidak singkron maka seperti ini lah jadinya.
"Namanya juga bendahara baru, mungkin dia tidak membaca jurney maunya dia belajar dulu atau bertanya jangan memandai." tutup Fatma yang dikenal mudah tersenyum ini.
***(alx)