PELALAWAN - Tim esekutor dari Kejaksaan Negeri Kab. Pelalawan yang diwakili Kasie Pidum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau beserta aparat kepolisian Resort Pelalawan, batal melakukan eksekusi lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang akan dilakukan pada Senin (13/01/2020) di Desa Gondai, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Riau.
Eksekusi lahan tersebut batal dikarenakan dihadang oleh ratusan bahkan ribuan massa yang tergabung dalam kelompok tani mitra binaan PT. PSJ atau Koperasi Gondai Bersatu. Lahan yang akan di eksekusi tersebut, massa sudah berkumpul sejak minggu malam (12/01), sehingga tampak ada yang mendirikan tenda serta dapur umum beserta berbagai spanduk penolakan eksekusi telah dipasang.
Permasalahan ini terjadi sebap terbitnya surat penetapan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pidum LHK/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT. Nusa Wana Raya (NWR) ke PT. PSJ.
Untuk menghindari bentrokan karena situasi yang mulai memanas dan melihat ramainya massa yang telah bersiap siaga menghadang jalannya eksekusi, Kapolres Pelalawan mengajak beberapa perwakilan warga, Lembaga Adat Melayu Bandar Petalangan dan juga Ketua Majelis Kerapatan Melayu Riau beserta tim Pembela Hukum (PH) yang mewakili koperasi Gondai Bersatu, Humas PT. PSJ dan disaksikan oleh massa yang menolak eksekusi tersebut.
Akhirnya hasil mediasi tersebut memutuskan pihak eksekutor hanya membacakan surat keputusan penetapan MA yang isinya memenangkan PT. NWR atas kepemilikan lahan seluas 3832 Ha yang dikuasai PT. PSJ dan koperasi Gondai Bersatu.
Mediasi tersebut dilanjutkan Jumat (17/01/2020) mendatang di kantor Mapolres Pelalawan dengan melibatkan pihak PT. Nusa Wana Raya (NWR).
(tosmen/red)