ROKAN HILIR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan pihaknya menduga managemen Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Sindora Seraya enggan memberikan laporan ketenagaan kerja.
Diketahui, pembangunan PKS Sindora Seraya dimulai sejak akhir tahun 2018 lalu tidak memberikan laporan Ketenagakerjaan nya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Rohil Muzakkar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Juni Rahmat mengatakan," Sudah beberapa kali disurati barulah memberikan laporan kepada kami, "katanya. Kamis (08/08/2019).
PT Sindora menggunakan 4 kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan PKS. Data tersebut di dapat setelah di surati beberapa kali barulah menyampaikan laporan tersebut.
Ia juga menjelaskan," Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir kemudian memanggil dan mengkonfirmasi kontraktor yang bekerja, Baru 2 perusahaan yang memenuhi panggilan Disnaker yaitu PT. Adigraha Wiranusa dan PT. Boilermech," Jelasnya.
Ternyata PT. Adi yang paling banyak menggunakan Tenaga Kerja sekitar 120 orang. Namun tenaga kerja hanya di gaji harian yang besarannya jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Selain itu tenaga kerja juga belum di daftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya jelas jelas melanggar aturan perundang undangan yang berlaku."pungkasnya. (rdk/spr).