PEKANBARU - Pimpinan
Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI)
Propinsi Riau, Dalam pertengahan bulan Juli 2019, mulai melakukan pengawasan
dan pemantaun pelaksanaan program kegiatan pembangunan tahun tunggal juga tahun
jamak (Multi Years), yang pendanaanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD} Propinsi Riau
Tahun Anggaran 2018 – 2019.
Peran serta GNPK-RI dalam melakukan pengawasan dan pemantauan, merupakan hak
dan tanggungjawab masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme junto Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 1999 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara, sehingga untuk mewujudkannya, GNPK-RI dalam peran sertanya diberikan
hak dan tanggungjawab untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupi sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Hadiah dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua GNPK-RI Prop.Riau
Herman mengatakan,” bahwa setelah berkoordinasi dan melakukan gelar perkara
dengan pimpinan pusat GNPK-RI ditemukan adanya dugaan atau indikasi Korupsi
dalam penggunaan APBD pada Tahun Anggaran 2018 – 2019 ini,” Jelasnya. Senin,
(15/07/2019)
Herman
juga menjelaskan,” agar pengawasan dan pemantauan yang dilakukan GNPK-RI tidak
diskriminatif, maka sebelum melakukan pengawasan, diperlukan informasi dasar
atas pelaksanaan beberapa obyek program kegiatan pembangunan APBD Propinsi Riau
Tahun Anggaran 2018/2019 yang diduga terindikasi korupsi, kecuali informasi
yang dikecualikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik junto Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik,” Jelasnya.* rdk/tim.