SEMARANG – Pimpinan
Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI)
melakukan Advokasi dan perlundungan konsumen di Kota Semarang, Propinsi Jawa
Tengah.
Ketua
Umum GNPK-RI H M Basri Budi Utomo AS SIP langsung memimpin Teams Advokasi dan
Perlindungan Konsumen tersebut di Kota Semarang Jateng.
Basri
melalui rilisnya menjelaskan,” Berawal dari pengaduan Ny.Istiana,S.Pd,M.Pd.I
Pemilik Perusahaan Angkutan PO.ISTIANA Bandung, yang merasa dirugikan
Perusahaan Pembiayaan (Leasing) PT.CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk Cabang
Semarang,” Jelasnya. Sabtu (27/07/2019).
Mendasari
hasil kajian / tela'ahan, diduga kuat perusahaan leasing tersebut melanggar Undang-Undang
Nomor.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen jo UU No.42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fiducia jo UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jo UU No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan jo UU No.42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
jo PP No.21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia jo PP No.23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu jo Peraturan Polri No.8 Tahun 2011 Tentang
Eksekusi Pengamanan Jaminan Fidusia jo PMK No.130/PMK.010/2012 Tentang
Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan
Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
jo KMK No.1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) serta
aturan lainnya..
Ia
juga meerangkan .” Dugaan temuan semetara adalah Perjanjian kontrak tidak
dituangkan dalam akta jaminan fidusia dihadapan notaris, Perusahaan pembiayaan
diduga tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia di Kemenhumham, Debitur
tidak menerima Polis Asuransi dari perusahaan asuransi atas premi asuransi yang
sudah dibayarkan, Penarikan Unit kendaraan tidak sesuai dengan peraturan
perundangan, sehingga tindakan penarikan unit kendaraan menjadi pidana perampasan
/ pidana pencurian, Pendapatan Negara dirugikan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), akibat tidak didaftarkan jaminan fidusia. Dan dugaan adanya surat
perjanjian kontrak palsu,” teragnya.
Kasus
dugaan ini sudah melalui kajian dan beberapa alat bukti sudah ada dengan GNPK-RI
tutup basri. * Tim GNP-RI.