Hal
ini terungkap ketika Direktur Pilar Professional Community (PPC), Farid Mahmudi
S,Kom sebagai pemilik piranti lunak melayangkan surat tertanggal 15 Mei 2019
perihal pemberitahuan pencabutan lisensi yang ditujukan kepada Direktur RSUD
Dumai dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan dan Wali Kota Dumai.
Dicabutnya
lisensi tersebut berdasarkan hasil dari telaahan implementasi perusahaan
pemilik piranti. Dimana ditemukan fakta-fakta di lapangan sehingga berujung
pada pencabutan lisensi yang merupakan pelaksanaan dari program Pilar Hospital.
Padahal
SIMRS ini adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah
sakit yang menyangkut data pasien, pelaporan keuangan dan lain sebagainya yang
dikelola melalui sistim informasi secara publik maupun privat sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit.
Perusahaan
yang berkantor di Cilacap ini mengungkap ada dua penyebab sehingga berujung
dengan dicabutnya lisensi itu. Fakta pertama bahwa terdapat distribusi/akses
oleh atau kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik piranti (PPC) sehingga
pemilik tidak dapat mengakses dan mengontrol ketika melakukan upaya
maintenance.
Dalam
fakta kedua perusahaan PPC ini mengatakan bahwa terdapat tindakan upaya reverse
engineering dan lain-lain yang melanggar klausul Persetujuan Lisensi Pengguna
Akhir (PLPA)/End User Lisence Agreement (EULA).
Atas
hal tersebut, pemilik piranti lunak ini mengaku akan menempuh jalur hukum
apabila Manajemen RSUD Dumai telah melakukan pelanggaran pidana.
"Apabila
terjadi pelanggaran atas Undang-undang Hak Cipta, selanjutnya menjadi kewajiban
penegak hukum untuk melakukan proses lebih lanjut," tulis Direktur PPC
itu.
Kabag
TU RSUD Dumai, Khairuddin mengaku telah menerima surat dari Direktur PPC
tersebut. Pencabutan lisensi piranti lunak oleh PPC, katanya, tidak
mempengaruhi data yang ada di sistim informasi berbasis komputerisasi itu.
"Seluruh
data yang ada di server sebelumnya (piranti lunak milik PPC, red) tidak hilang.
Data-data yang ada masih lengkap," katanya ketika dihubungi via WhatsApp,
Kamis (16/5/2019) malam.
Menurutnya
rumah sakit sebagai salah satu institusi yang bergerak di bidang kesehatan
dituntut untuk selalu meningkatkan kinerja dan mutu pelayanannya kepada masyarakat.
Oleh karena itu mengingat sistem informasi yang disediakan oleh PPC terdapat
kelemahan, dirinya menyebut RSUD lebih memilih menggunakan server sendiri yang
dikelola oleh Diskominfo setempat.
"Kita
butuh jasa pengembang sistem terintegrasi, sebab server milik Pilar terbatas.
Ada tiga aplikasi software yang tidak bisa dipenuhi PPC yaitu peningkatan
sarana penunjang seperti alat panggil perawat, penghubung ke farmasi dan
pendaftaran online bagi pasien rawat jalan," tuturnya.*
(Tim / Foto : Istimewa))