PEKANBARU - Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Riau menerima laporan dan pengaduan (Lapdu) masyarakat Desa Tarantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kita menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait ASN jabatan Kepala Sekolah SDN 012 Suria Indah, Desa Sido Mukti dan juga menjabat sebagai kepala BPD Desa Terantang Manuk. Setelah kami pelajari bahwa rangkap jabatan saudara AK, menerima gaji bersumber dari uang negara dan melanggar aturan yang merugikan keuangan negara," jelas Wakil Ketua GNPK RI Prov Riau Ifriandi
SH, Sabtu (9/3/2019).
Menurutnya, sebagaimana telah diatur dalam Undang - undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 29 huruf (i) juncto pasal 51 huruf (i), tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan, bahkan pasal 1 angka 1 juncto pasal 3 juncto pasal 5 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nrpotisme (KKN).
"Dalam aturan itu, kami meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD.red) Pelalawan, untuk dapat mengambil tindakkan untuk saudara AK sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya.
Lanjutnya, GNPK RI Provinsi Riau juga telah menyurati BKD Pelalawan terkait laporan tersebut. Tindak tegas oknum ASN yang merangkap jabatan dan berikan sanksi tegas agar tidak ada lagi ASN rangkap jabatan.
"Pantauan tim GNPK RI Riau dan laporan pengaduan bahwa masih banyak ASN di Pelalawan merangkap jabatan. Kita meminta BKD Pelalawan dapat mengambil langkah tegas agar permasalahan rangkap jabatan tidak berkepanjangan," tandasnya.
* Tim