PEKANBARU - Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) berikan keterangan di Ditkrimsus Polda Riau, terkait dugaan alih fungsi lahan hutan manggrove menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Kita tadi pagi sekitar pukul 10 . 30 WIB dimintai keterangan oleh penyidik Unit I Ditkrimsus Polda Riau menindak lanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) GNPK RI pada tanggal tanggal 29 Februari 2019 lalu, atas dugaan penjualan lahan hutan manggrove kepada pengusaha oleh oknum Camat Idris dan Kepala Desa Pasir Limau Kapas Agus Salim, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, jelas Wakil Ketua GNPK RI Prov Riau Ifriandi SH, Sabtu (12/3/2019).
Menurutnya kehadiran kami dari Team GNPK RI ke Ditkrimsus Polda Riau adalah untuk memberikan keterangan sebagai pelapor atas kronologis kejadian perkara dugaan alih fungsi lahan manggove tersebut.
"Dalam memberi keterangan tadi saya dan Team Investigasi terkait sebagai berikut, diduga berapa luas lahan yang diperjualbelikan oleh oknum Camat dan Kades dan berapa surat bukti alas hak serta siapa yang membeli tanya penyidik kepada kami." Kata Andi.
Lanjutnya untuk lebih jelasnya silakan komfirmasi Ditkrimsus Polda Riau, karena ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Karena kasus ini sudah dilaporkan dan kami sebagai pelapor akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian;" tandasnya.
Tim