PEKANBARU - Pakar hukum pidana Univesitas Islam Riau (UIR) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH, aperisiasi atas langkah yang diambil oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau.
Terkait laporan dan pengaduan masyarakat dari masyarakat bahwa hutan mangrove yang berada di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan ditindak lanjuti ke Direktirat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat 1 Maret 2019 kemarin.
Pakar hukum pidana UIR Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH, mengatakan "diminta kepada Polda Riau untuk serius dan cepat memproses dugaan alih fungsi hutan mangrove yang dilaporkan oleh GNPK RI Riau," katanya.Sabtu (02/03/2019).
Huda sapaan akrabnya yang juga Dewan Pembina GNP-RI Prov. Riau ini juga
mengingat, "persoalan lingkungan ini menjadi isu utama dalam masyarakat internasional, untuk itu pihak Polda jangan malu-malu ataupun takut mengungkap oknum-oknum ASN serta korporasi ataupun perorangan yg diduga ikut terlibat, seret oknum pelaku-pelaku tersebut dan minta pertanggungjawabannya," pungkasnya.(rdk/hg)