Kompolnas Ri Minta Polri Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan



JAKARTA - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi yang juga pemerhati lingkungan hidup minta Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas perusahaan atau industri,  jika terbukti membuang limbah batu bara sembarangan dan melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Artinya Polri harus bersikap tegas terhadap para pelanggar lingkungan hidup ini. Tapi tentu yang menjadi dasar adalah fakta–fakta objektif dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan secara ilmiah (scientific investigation)," kata Dede melalui pesan whatsapp, Selasa (15/1/2019).

Pernyataan Dede itu menyusul keprihatinan dirinya setelah memdapat informasi melepuhnya kedua kaki tiga anak di Bekasi setelah bermain di sekitar rumahnya karena terdampak limbah batu bara. Melihat kejadian itu, kata Dede, sejauh mana lingkungan yang aman tersedia bagi masyarakat dan juga sejauhmana pengawasan pemerintah dalam pengelolaan limbah industri. 

"Hal ini menjadi penting karena kasus pencemaran lingkungan akibat limbah industri mungkin tidak hanya terjadi di Bekasi saja. Boleh jadi juga terjadi di tempat–tempat yang lainnya, cuma belum terekspos oleh media saja," papar Dede. 

Ia menegaskan, industri yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengolah limbah itu secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jika dibuang sembarangan sama artinya dengan keserakahan, karena ingin memperoleh untung besar dengan merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya," tegasnya.

Lebih jauh Dede menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah atau kelestarian lingkungan hidup ini. Sebut saja Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan.

"Pada pasal itu berbunyi, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya," jelasnya.

Dijelaskan pula pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pada pasal 69 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Menurut Dede, berdasarkan UU tersebut juga dilarang memasukan bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wilayah NKRI, selain melarang memasukkan limbah dari luar negara ke media lingkungan hidup.

"Dalam UU juga sudah jelas, dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidupm melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan," jelasnya.

Selain itu dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. "kemudian melarang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar," tuturnya.

Lebih lanjut, tinggal aspek pembuktian dalam penegakan hukumnya. Yang jelas kelestarian hidup ini harus benar–benar dijaga. "tidak sekedar untuk kepentingan jangka pendek saja, tetapi lebih dari itu untuk kepentingan masa depan umat manusia," pungkasnya.(rls/editor:kk/gnc)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Kompolnas Ri Minta Polri Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan
Kompolnas Ri Minta Polri Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan
https://4.bp.blogspot.com/-GBOYw87U7eU/XD4JXEnzT7I/AAAAAAAAJbg/H2jqyUrJ60ACmIEGihvBSip81RkhJTxHgCLcBGAs/s320/IMG_20181112_192214.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-GBOYw87U7eU/XD4JXEnzT7I/AAAAAAAAJbg/H2jqyUrJ60ACmIEGihvBSip81RkhJTxHgCLcBGAs/s72-c/IMG_20181112_192214.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2019/01/kompolnas-ri-minta-polri-tindak-tegas.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2019/01/kompolnas-ri-minta-polri-tindak-tegas.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy