PEKANBARU - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (Pusako FH UIR) gelar diskusi dengan topik korupsi disektor Sumber Daya Alam (SDA) dan Urgensi perbubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Diskusi yang bertempat dilantai 4 gedung Rektorat UIR Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan, Pekanbaru, Riau, Kamis, (24/1/2018).
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof, Hariadi dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) Dr.Muhammad Nurul Huda SH MH.
Ketua Pusako Fakultas Hukum UIR Dr, Muhammad Nurul Huda, SH MH mengapresiasi langkah KPK untuk memasukkan penyuapan disektor swasta menjadi perbuatan tindak pidana korupsi. Karena memang sektor swasta merupakan salahsatu isu hukum terkait tindak pidana lingkungan yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Ketua Pusako FH UIR Dr M Nurul Huda SH MH,"meminta kepada KPK untuk menyeret korporasi nakal yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan. KPK jangan ragu untuk masuk disektor korupsi di bidang lingkungan hidup karena Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) sudah memungkinkan KPK untuk masuk ke sektor tersebut melalui Pasal 2 UU TIPIKOR," jelasnya.
Selanjutnya, Ketua PUSAKO FH UIR yang menjadi pembicara diskusi publik dengan tema " korupsi disektor SDA dan Urgensi perubahan UU TIPIKOR" Kamis tanggal 24 Januari 2019 di UIR mengatakan bahwa KPK juga sebaiknya memeriksa dinas terkait pemberi izin apakah telah melaksanakan pengawasan yang benar atau tidak. jika dinas terkait tidak melaksanakan pengawasan sehingga lingkungan hidup dirugikan oleh korporasi maka dinas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tutupnya. (rdk/hendra)