Ketua GNPK RI Kalbar, Aidy mengatakan maraknya kasus money politik untuk memperloleh suara terbanyak dan menang mutlak di daerah pemilahannya, ini disebabkan karena masyarakat banyak yang tidak tahu peran serta mereka dalam pengawasan dalam pemilu selama ini.
“Money politik pada dasarnya merusak moral masyarakat, semua calon tidak dibenarkan untuk menggunakan politik uang sebagai alat untuk mendapatkan suara masyarakat,” tegas Aidy, Kamis (21/11/2018).
Dikatakannya juga, sanksi hukum sesuai dengan pasal 149 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara apa bila di temukan salah satu calon mencari suara dengan sistim barter atau jual beli suara.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 149 KUHP diancam pidana 9 bulan penjara, apabila ditemukan salah satu calon mencari suara dengan sistim barter atau jual beli suara" katanya.
Menurut Aidy, masyarakat juga harus melawan dan bersatu untuk mencegah politik uang, dan GNPK RI Kalbar siap mengawal serta mendampingi masyarakat untuk membuat laporan ke Bawaslu, KPU dan penegak hukum, sehingga akan lahir pemimpin yang benar-benar bersih juga berjuang untuk rakyat, jangan pernah bermimpi akan lahir pemimpin yang baik jika dia lahir dari rahim Korupsi.
Aidy menegaskan, "GNPK RI bersama masyarakat harus komitmen dalam mengawasi serta mencegah terjadinya money politik pada pemilu 2019 nanti, apabila terbukti kami siap menerima laporan juga melaporkan ke Bawaslu, KPU dan penegak hukum, sehingga akan lahir pemimpin yang benar-benar bersih juga berjuang untuk rakyat," tegasnya.
Ditegasnya GNPK RI punya Motto Lihat, lawan, serta Laporkan kita akan buka posko seluruh kabupaten kota di Kalimantan Barat, selain itu juga pihaknya meminta bersama rakyat untuk dapat mengawal Pilpres, DPR RI, DPRD, DPD dalam pesta demokrasi 2019 dengan menciptakan kiondisi aman dan damai tanpa money politik. (rdk/hendra)