Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Pangkas Jumlah Jenis Barang Impor Yang Diperiksa di Pelabuhan

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) petang. (Foto: Humas/Jay).
JAKARTA - Terhitung mulai Kamis (1/2) ini, Pemerintah memangkas jumlah jenis barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan (border) dari 5.229 HS (Harmonized System) menjadi 2.256 HS.

Selebihnya barang impor yang tidak berbahaya atau tidak penting diperiksa di pelabuhan itu bisa dilakukan pemeriksaan post border, di pabrik perusahaan yang mengimpor.

“Yang tidak berbahaya, yang tidak penting diperiksa di pelabuhan jangan diperiksa di pelabuhan. Karena kalau ada dipaksakan diperiksa di pelabuhan, pasti yang pusing importirnya,” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) petang.

Ketentuan ini, menurut Menko Perekonomian, yang tadinya diharapkan bisa diberlakukan Oktober tahun lalu, akan dilaksanakan mulai Kamis (1/2) ini. Ketentuan atau peraturan mengenai hal ini menurutnya sudah keluar.

Menko Perekonomian menjelaskan, dari 10.826 nomor HS barang ekspor impor yang wajib diperiksa di pelabuhan, saat ini masih 5.229 yang harus diperiksa di sana atau 48,3%. Dengan pemangkasan tersebut, berarti masih 2.256 HS atau 20,8% yang masih harus menjalani pemeriksaan di pelabuhan.

Meski tidak diperiksa di pelabuhan, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, kementerian terkait bisa melakukan pemeriksaan di barang dimaksud di pabrik perusahaan pengimpor, yang alamatnya sudah jelas.

Pemerintah juga membebaskan kewajiban pemeriksaan di pelabuhan terhadap 381 HS yang selama ini diimpor oleh perusahaan yang sudah berusaha puluhan tahun di Indonesia.

“Kita menyebutnya perusahaan yang punya reputasi baik. Mereka pun layak untuk produknya dia, impornya dia, boleh diperiksa di pabriknya ada pabrik yang jelas, jangan paksa diperiksa di pelabuhan. Nanti membuat barang dia lama di sana dan seterusnya,” kata Darmin menjelaskan.

Ke-381 perusahaan besar yang masuk kategori menurut catatan Bea Cukai punya reputasi baik selama ini, lanjut Darmin,  jumlah nomor HS barangnya 381 pelabuhan, perusahaannya 498.

Menko menegaskan, terhadap 381 HS yang diimpor di luar ke-498 perusahaan dimaksud, tetap harus diperiksa di border.

Dengan demikian, berarti yang masih harus diperiksa di-border itu 2.370, yang boleh diperiksa di pabriknya/post border 2.859.

Dorong Daya Saing

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, langkah penyederhanaan tata niaga ini adalah untuk mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, terutama bagi perusahaan yang mengekspor produknya.

“Mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, kemudian mendorong daya saing ekspor, dan efisiensi kebutuhan barang-barang konsumsi,” terang Darmin.

Pemerintah meyakini, langkah ini juga akan memberikan dampak kelancaran arus barang, mengurangi dwelling time, antara 0,9-1,1 hari.
(Sumber:setkab.go.id/fid/jay/es)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Pangkas Jumlah Jenis Barang Impor Yang Diperiksa di Pelabuhan
Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Pangkas Jumlah Jenis Barang Impor Yang Diperiksa di Pelabuhan
https://1.bp.blogspot.com/-QE0NRC603Y8/WnKOrjzJBcI/AAAAAAAAIHE/oN1V5rHyxYYmyuI7PbUHcMaPnoblEL9HgCLcBGAs/s320/IMG_20180201_104655.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-QE0NRC603Y8/WnKOrjzJBcI/AAAAAAAAIHE/oN1V5rHyxYYmyuI7PbUHcMaPnoblEL9HgCLcBGAs/s72-c/IMG_20180201_104655.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2018/02/berlaku-mulai-hari-ini-pemerintah.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2018/02/berlaku-mulai-hari-ini-pemerintah.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy