![]() |
Foto:Istimewa |
JAKARTA - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan dirinya dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Kebijakan itu diberlakukan sejak 8 Desember 2017.
Menurutnya, pencegahan ini dilakukan karena dirinya tengah dibidik oleh penyidik. Dia meminta agar awak media mengonfirmasi pencegahan dirinya kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.
Seperti dikutip oleh tribunnews.com
"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018) malam.
"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018) malam.
Dikonfirmasi terpisah, Saproyanto mengakui dirinya diminta untuk mendampingi Fredrich, setelah adanya permintaan bantuan hukum kepada DPN Peradi.
"Jadi dia (Fredrich) minta bantuan hukum ke DPN Peradi atas masalah yang dia hadapi," ungkap Saproyanto.
Saproyanto menjelaskan Fredrich telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Menurutnya, pencegahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pencegahan yang dilakukan oleh KPK itu wewenang KPK, di dalam UU KPK diatur itu. Artinya permohonan yang diajukan oleh KPK itu sah," tegas Saproyanto.
Saproyanto melanjutkan Fredrich sempat mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov pada 11 Desember 2017 lalu.
Namun Fredrich tidak memenuhi panggilan tersebut. Saproyanto juga tidak menjelaskan alasan Fredrich tidak datang pada panggilan di tingkat penyelidikan tersebut.
"Jadi diminta keterangan dulu dalam tahap penyelidikan. Tapi beliau belum hadir," tambahnya.
Diketahui KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.
Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siang tadi, Hilman yang adalah orang dekat Setya Novanto kembali diperiksa terkait hilangnya Setya Novanto ketika akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017.
Saat penyidik KPK mendatangi rumah Setnov, ada Fredrich yang hadir menemui. Pada penyidik KPK, Fredrich mengatakan kliennya tengah berada di luar kota.
Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Fredrich langsung datang mendampingi Setya Novanto yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lanjut Setya Novanto dipindah perawatannya ke RSCM.
Selama di RSCM, penahanan pada Setya Novanto dibantarkan. Menggandeng Ikatan Dokter Indonesia, KPK melakukan pemeriksaan kesehatan pada Setya Novanto.
Hasilnya, Setya Novanto dinyatakan sehat dan penahanan dipindah ke Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sampai akhirnya, Fredrich menyatakan mundur menjadi pengacara Setya Novanto.
(Sumber: Tribunnews.com/tf)