Pelaksanaan pesta demokrasi tidak lama lagi akan dilaksanakan khususnya di bumi lancing kuning ini, segala persiapan pun telah jauh hari disiapkan oleh penyelenggara pemilu, baik itu oleh KPU maupun Bawaslu.
Pemilu menurut teori demokrasi klasik merupakan suatu transmission of belt, sehingga kekuasaan yg berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat.
Jadi sudah menjadi keharusan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi riau tahun 2018 nanti bersikap aktif, karena kehidupan masyarakat 5 tahun ke depan nanti lho yang akan dipertaruhkan, kekuasaan negara lho yang akan diberikan, dapat kita bayangkan andai masyarakat salah dalam menggunakan hak pilihnya tersebut, jadi masyarakat wajib berperan aktif agar hak pilih masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dapat berguna dan bermanfaat untuk kehidupan bangsa dan negara ini sehingga kewajiban negara untuk memajukan kesejahteraan umum yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 bisa tercapai.
Salah satu ciri khusus demokrasi yaitu adanya kompetisi dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Peserta pemilu akan melakukan segala cara dan upaya untuk dapat memenangkan kompetisi tersebut, termasuk melakukan cara-cara yang dilarang oleh aturan pemilu. Tugas Bawaslu/Panwaslu lah yang mengawasi hal-hal tersebut demi menjamin agar peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu (KPU) taat dan tertib aturan.
Namun tentunya peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam mengawasi hal-hal tersebut karena kunci suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak terlepas dari 3 komponen yaitu penyelenggara pemilu yang berintegritas (KPU dan Bawaslu), peserta pemilu yang taat dan tertib aturan, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
Bentuk peran aktif yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan melakukan gerakan-gerakan : 1) NO BLACK CAMPAIGN, 2) NO MONEY POLITIC, 3) NO GOLPUT, dan 4) PELOPOR DAN PELAPOR.
Sudah saatnya masyarakat benar-benar menyadari dan memaknai arti penting demokrasi yang sesungguhnya, saatnya masyarakat untuk memilih pimpinan yang berkualitas, pilihlah karena adanya kesesuaian visi misi dan sesuai hati nurani, bukan memilih karena hubungan jauh dekat dan karena ada yang diberi, masyarakat berhak dipimpin oleh pimpinan yang pantas untuk memimpin, ini merupakan saatnya masyarakat berbuat untuk bangsa dan negara ini, ayo tunjukan kecintaan dan kepedulian kita untuk negara ini dengan cara tidak memberikan kekuasaan negara kepada orang-orang yang tidak pantas berada dan duduk disitu.
Kami dari segenap jajaran panwaslu kabupaten pelalawan menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menggencarkan gerakan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya partisipasi dalam hal pengawasan, ketika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu maka segera laporkan, karena kami sangat membutuhkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat melahirkan pimpinan yang peduli dan mengerti kepada rakyat, pimpinan yang paham akan filosofi kenapa dan untuk apa menjadi pemimpin.
“Kalau rakyat tidak ingin tertindas, ayo menjadi pemilih yang cerdas untuk memilih pemimpin yang pantas”
By: NANANG WARTONO, SH.,MH (Anggota Panwaslu Pelalawan / Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran)
Pemilu menurut teori demokrasi klasik merupakan suatu transmission of belt, sehingga kekuasaan yg berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat.
Jadi sudah menjadi keharusan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi riau tahun 2018 nanti bersikap aktif, karena kehidupan masyarakat 5 tahun ke depan nanti lho yang akan dipertaruhkan, kekuasaan negara lho yang akan diberikan, dapat kita bayangkan andai masyarakat salah dalam menggunakan hak pilihnya tersebut, jadi masyarakat wajib berperan aktif agar hak pilih masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dapat berguna dan bermanfaat untuk kehidupan bangsa dan negara ini sehingga kewajiban negara untuk memajukan kesejahteraan umum yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 bisa tercapai.
Salah satu ciri khusus demokrasi yaitu adanya kompetisi dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Peserta pemilu akan melakukan segala cara dan upaya untuk dapat memenangkan kompetisi tersebut, termasuk melakukan cara-cara yang dilarang oleh aturan pemilu. Tugas Bawaslu/Panwaslu lah yang mengawasi hal-hal tersebut demi menjamin agar peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu (KPU) taat dan tertib aturan.
Namun tentunya peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam mengawasi hal-hal tersebut karena kunci suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak terlepas dari 3 komponen yaitu penyelenggara pemilu yang berintegritas (KPU dan Bawaslu), peserta pemilu yang taat dan tertib aturan, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
Bentuk peran aktif yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan melakukan gerakan-gerakan : 1) NO BLACK CAMPAIGN, 2) NO MONEY POLITIC, 3) NO GOLPUT, dan 4) PELOPOR DAN PELAPOR.
Sudah saatnya masyarakat benar-benar menyadari dan memaknai arti penting demokrasi yang sesungguhnya, saatnya masyarakat untuk memilih pimpinan yang berkualitas, pilihlah karena adanya kesesuaian visi misi dan sesuai hati nurani, bukan memilih karena hubungan jauh dekat dan karena ada yang diberi, masyarakat berhak dipimpin oleh pimpinan yang pantas untuk memimpin, ini merupakan saatnya masyarakat berbuat untuk bangsa dan negara ini, ayo tunjukan kecintaan dan kepedulian kita untuk negara ini dengan cara tidak memberikan kekuasaan negara kepada orang-orang yang tidak pantas berada dan duduk disitu.
Kami dari segenap jajaran panwaslu kabupaten pelalawan menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menggencarkan gerakan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya partisipasi dalam hal pengawasan, ketika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu maka segera laporkan, karena kami sangat membutuhkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat melahirkan pimpinan yang peduli dan mengerti kepada rakyat, pimpinan yang paham akan filosofi kenapa dan untuk apa menjadi pemimpin.
“Kalau rakyat tidak ingin tertindas, ayo menjadi pemilih yang cerdas untuk memilih pemimpin yang pantas”
By: NANANG WARTONO, SH.,MH (Anggota Panwaslu Pelalawan / Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran)