Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017). kompascomcom/abba/gabrillin |
JAKARTA - Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10/2017).
Nasir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ditanya sekitar 20 pertanyaan. Apa yang baru-awal saja," kata Nasir saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis sore.
Nasir tak banyak berkomentar saat ditanya terkait materi pemeriksaan. Didampingi ajudannya, Nasir segera meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan taksi.
Nasir diperiksa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.
Baca: KPK Tetapkan Sekda Dumai dan Seorang Dirut sebagai Tersangka Korupsi di Bengkalis
Nasir ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proses peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Saat itu, Nasir juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, sebagai tersangka.
Pada Rabu (4/10/2017) kemarin, penyidik KPK juga dilengkapi Hobby sebagai tersangka.
Sejak 21 Juli 2017, Nasir dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan atas permintaan KPK itu berlaku sampai Januari 2018.(kompascom)