PEKANBARU, (ANALISARIAU) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Siak Ismail, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin, salah satu manajemen PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka berinisial I. Dia merupakan anggota DPRD Siak," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat malam di Pekanbaru.
Kasus itu berdasarkan laporan Hasanuddin saat aksi demonstrasi di depan Gerbang PT IKPP, Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (26/4/2017) lalu. Pasca pernyataannya, Hasanuddin melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Muspidauan mengatakan, polisi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu dari Polda Riau. "Benar, SPDP sudah kita terima. Disitu dimuat ada satu tersangka," jawab Muspidauan.
Sementara itu, Ismail saat dihubungi membenarkan kalau dirinya dipanggil penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Riau sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Sebagai warga negara yang baik dia akan mengikuti proses hukum. "Iya, ini panggilan ke dua. Panggilan pertama, status saya masih sebagai saksi. Panggilan kedua, besok sudah jadi tersangka," ujar Ismail.
Ismail menyayangkan laporan Hasanuddin tersebut. Pasalnya, unjukrasa itu digelar masyarakat di daerah pemilihannya. Saat itu dia duduk di Komisi III yang membidangi lingkungan. "Saya menjemput aspirasi warga, saat diundang ya saya hadir. Dulu perusahaan janji, melakukan pengaspalan jalan Simpang Minas-Perawang, tapi tak ada realisasi.
Termasuk polusi lingkungan, baik udara dan sungai serta pengalihan fungsi sungai yang mengakibatkan banjir," ujarnya. (antara)