Lima Hal Belum Disetujui dalam Pembahasan RUU Penyiaran

foto: jaka/jk
JAKARTA, (ANALISARIAU) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan ada sejumlah perbedaan pandangan antara Baleg dengan Komisi I DPR RI, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Ia menekankan, setidaknya ada lima bahasan lagi yang harus dikomunikasikan antara Baleg dengan Komisi I DPR RI.

“Komisi I sebagai pengusul dan Baleg sebagai lembaga atau alat kelengkapan dewan, yang memang punya otoritas untuk melakukan harmonisasi RUU Penyiaran. Mudah-mudahan nanti masih ada titik temu. Kalau tidak ada titik temu nantinya akan deadlock, dan mungkin penundaan kembali,” kata Firman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Firman menjelaskan, perbedaan pendapat itu pertama adalah mengenai badan migrasi digital, dari analog ke digital. Baleg telah mengharmonisasi sesuai dengan usulan Komisi I DPR, tapi Komisi I DPR kembali mempersoalkan. Permasalahan selanjutnya,masih kata Firman, batas akhir migrasi dari analog ke digital, yang dituangkan dalam draf RUU Penyiaran jangka waktunya tiga tahun.

“Tetapi karena kemarin kita juga dengarkan dari para pelaku usaha, termasuk asosiasi, tiga tahun terlalu pendek. Karena untuk persiapan migrasi kan juga persiapan yang memakan waktu, sehingga rasionalnya itu lima tahun, berdasarkan usulan teman-teman pelaku usaha,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Firman mengaku pihaknya akan mencari titik tengah dari jangka waktu migrasi dari analog ke digital itu. “Ini nanti dicari titik tengahnya. Titik tengahnya mungkin bisa itu menjadi empat tahun, kira-kira seperti itu,” kata dia.

Perbedaan lain, tambah politisi F-PG itu, soal digital dividen. Menurutnya, ada keinginan pemerintah bahwa digital dividen ini juga akan dilakukan pemanfaatan frekuensi untuk telekomunikasi. Namun, hal ini akan bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi. Baleg dan Komisi I pun tidak setuju dengan digital dividen yang akan dilakukan pemanfaatan frekuensi untuk telekomunikasi.

“Karena itu penyiaran ya penyiaran, jangan masuk ke telekomunikasi. Namun, kami setuju bahwa di dalam pembagian frekuensi itu nanti ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan untuk bencana alam, kemudian juga untuk pendidikan. Itu memang mutlak kita sepakat,” tandasnya.

Permasalahan berikutnya, adanya perbedaan terjadi terkait investasi asing. Komisi I DPR mengkehendaki nol persen, tetapi Baleg menemukan ternyata ada peraturan presiden sebagai peraturan turunan UU Investasi, dimana untuk investasi di pertelevisian swasta atau penyiaran diperbolehkan maksimal 20 persen. Sehingga, Baleg mengharapkan investasi maksimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016. Kemudian, soal single mux dan multipleksing. Isu itu sudah dibahas dengan pemerintah, dan pemerintah menghendaki tidak single mux, tapi multipleksing.

“Tinggal itu saja yang deadlock, masih tarik menarik, pengusul maunya sahkan dari inisiatif komisi, dan dari Baleg menjadi masukan. Tapi kalau dilakukan, kita langgar UU No 12 Tahun 2011. Karena, dalam harmonisasi, ada perubahan-perubahan yang dilakukan Baleg. Karena itu ada terjadi tarik menarik antara Baleg dengan Komisi, karena perbedaan pendapat,” nilai Firman.

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu memastikan, dalam penyusunan sebuah RUU, semua pihak harus menaati aturan yang ada. Terutama UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan RUU.

“Sekarang Baleg sudah melakukan tahapan-tahapan, baik yang terkait aspek filosofis, yuridis, dan kemudian masalah teknis. Setelah kami melakukan harmonisasi tentunya ada perubahan-perubahan. Perubahan ini penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana yang diatur UU tadi,” tandas Firman.

Baleg pun telah mendengarkan para pemangku kepentingan atau stakeholder, misalnya TV swasta, asosiasi TV kabel, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan pemerintah. Semua berharap UU ini menjadi aturan yang berkeadilan.

“Pada dasarnya kami menyusun sebuah UU itu jangan sampai ada implikasi menjadi salah satu regulasi aturan yang menimbulkan sebuah bentuk monopoli baru. Apakah itu monopoli yang dilakukan lembaga negara, lembaga pemerintah atau yang dilakukan oleh pelaku sektor atau swasta,” tutup Firman. (rilis/humas)



Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Lima Hal Belum Disetujui dalam Pembahasan RUU Penyiaran
Lima Hal Belum Disetujui dalam Pembahasan RUU Penyiaran
https://2.bp.blogspot.com/-X-9HUdZEWSQ/WcT6kb_uERI/AAAAAAAAGbY/QA9oQzQS2TQH44x3GwJP0-ikpKZqS3a6wCLcBGAs/s320/IMG_20170922_185314.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-X-9HUdZEWSQ/WcT6kb_uERI/AAAAAAAAGbY/QA9oQzQS2TQH44x3GwJP0-ikpKZqS3a6wCLcBGAs/s72-c/IMG_20170922_185314.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/09/lima-hal-belum-disetujui-dalam.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/09/lima-hal-belum-disetujui-dalam.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy