Kompolnas Kunker Ke Polda Kalimantan Tengah

PALANGKARAYA, Analisariau.com - Tim Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diKetuai oleh Dede Farhan Aulawi melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Kegiatan utama ke Polda Kalteng ini dalam rangka klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM), atau kalau di lingkungan kepolisian istilahnya dumas (pengaduan masyarakat). Setelah diterima oleh Wakapolda  Kombes Pol Dedy Prasetyo,  Irwasda Kombes Pol Benone Jesaja Louhenapessy dan PJU Polda Kalteng, dilanjutkan dengan kegiatan utamanya. Kegiatan Kompolnas di polda Kalteng akan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 4 sampai dengan 6 September 2017. Senin (4/9/2017).

Di samping kegiatan utama untuk klarifikasi SKM, juga ada kunjungan ke polres atau satker lain untuk sosialisasi Kompolnas dan pengumpulan data terkait anggaran, SDM dan Sarpras Polri.
Dede Farhan Aulawi menjelaskan" bahwa kegiatan klarifikasi SKM merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Kompolnas sesuai dengan pasal 7 huruf c Perpres 17 Tahun 2011. Jadi kalau ada masyarakat Indonesia yang merasa tidak puas dengan kinerja atau pelayanan Polri bisa membuat pengaduan ke Kompolnas. Lalu nanti Kompolnas akan dating untuk mengklarifikasi aduan tersebut, apakah aduan tersebut benar atau tidak. Intinya Kompolnas akan selalu menindaklanjuti setiap aduan dengan klarifikasi ke satwil/ satker Polri terkait sesuai pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 Perpres 17 Tahun 2011. Lebih lengkap isi dari pasal – pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:
a. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
b. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
c. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
d. meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh
satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
e. merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran
disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
g. mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.

Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila:
a. ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi;
b. hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.

Pasal 11
Kompolnas menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan
dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.

“ Dalam pasal – pasal yang disampaikan di atas, menjadi rujukan kerja bagi Kompolnas dalam menangani SKM (dumas). Jadi ada proses penerimaan SKM, lalu diklarifikasi ke satwil Polri terkait dan selanjutnya setelah menerima jawaban/ penjelasan dari Polri yang disertai dengan bukti – bukti pendukungnya, jawaban ini akan menjadi referensi Kompolnas dalam menyampaikan hasil klarifikasi ke pihak pengadu. Seperti kedatangan saya bersama tim saat ini dalam rangka mengklarifikasi skm “, demikian disampaikan oleh Dede Farhan Aulawi. (rdk/rls)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Kompolnas Kunker Ke Polda Kalimantan Tengah
Kompolnas Kunker Ke Polda Kalimantan Tengah
https://3.bp.blogspot.com/-I4Y6ZuJNnkM/Wa03EavjT5I/AAAAAAAAGDE/sPCsZ8jbf9slB_5BC7D2IRJtUPcQGaTzgCLcBGAs/s320/IMG_20170904_152924.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-I4Y6ZuJNnkM/Wa03EavjT5I/AAAAAAAAGDE/sPCsZ8jbf9slB_5BC7D2IRJtUPcQGaTzgCLcBGAs/s72-c/IMG_20170904_152924.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/09/kompolnas-kunker-ke-polda-kalimantan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/09/kompolnas-kunker-ke-polda-kalimantan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy