Sidang dengan agenda permohonan salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahun 2016 lalu, yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, di Jalan Gajah Mada, Selasa,(15/8/2017).
Termohon diwakili oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) sebagai PPID Utama dan dari Badan Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) selaku SKPD yang menaungi Pemerintah Desa Kabupaten Brebes.
Kadiskominfotik Kabupaten Brebes, Mayang Sri Harbimo mengakui bahwa apa yang diminta oleh GNPK-RI merupakan Informasi Publik yang bersifat terbuka dan segera akan memberikan apa yang menjadi permohonan pihak GNPK-RI.
“Kami akan memberikan LPJ DD Tahun 2016 ke GNPK-RI, karena menurut kami ini merupakan informasi yang bersifat terbuka bukan dikecualikan,“ katanya dalam sidang Ajudikasi di depan Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Jateng, Selasa (15/8/2017).
Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebea, Bambang Sumitro mengatakan, dalam mediasi hari ini sudah ada kesepakatan dari Pemkab Brebes untuk memberikan LPJ DD tahun 2016.
Selanjutnya kedua belah pihak akan berbicara mengenai tata cara atau tehknis penyerahan LPJ DD tahun 2016 tersebut kepada GNPK-RI.
"Apakah akan diberikan langsung semua, atau diberikan bertahap, mengingat yang kami minta adalah LPJ Dana Desa tahun 2016 se-Kabupaten Brebes. Kita tunggu saja hasil mediasi selanjutnya,” jelas Bambang.
Diketahui berdasarkan pasal 26 ayat 1 huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008 GNPK-RI mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Pemkab Brebes.(rdk)