Foto: dok detikcom |
JAKARTA, (AR) - Selain menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Rudy Indra Prasetya, KPK sebenarnya juga menangkap 2 jaksa lain. Kedua jaksa tersebut adalah Sugeng selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan di kantor Kejari Pamekasan.
Namun Sugeng dan Eka pada akhirnya tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dilepaskan. Apa alasannya?
"Ada 2 orang jaksa yang awalnya ikut diamankan dan setelah diperiksa secara saksama kami menghargai integritas dari 2 jaksa tersebut ternyata 2 jaksa tersebut ingin menindaklanjuti semua laporan dari LSM ini, tapi mendapatkan hambatan dari atasannya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Laporan yang dimaksud berasal dari sebuah LSM yang melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi di Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana desa sebesar Rp 100 juta. Namun Agus malah menyuap Rudy selaku Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta.
Untuk melancarkan aksinya, Agus berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Sutjipto dan Noer pun menjadi perantara suap dari Agus kepada Rudy.
Selain itu, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka. Rupanya, Achmad-lah yang menganjurkan Agus agar memberikan suap kepada Rudy agar lolos dari jeratan hukum.
"Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY (Achmad Syafii)," kata Syarif.
KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan OTT tersebut.(detikcom)