2 Jaksa yang Terjaring OTT di Pamekasan Dilepas, Ini Alasan KPK

Foto: dok detikcom
JAKARTA, (AR) - Selain menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Rudy Indra Prasetya, KPK sebenarnya juga menangkap 2 jaksa lain. Kedua jaksa tersebut adalah Sugeng selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan di kantor Kejari Pamekasan.

Namun Sugeng dan Eka pada akhirnya tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dilepaskan. Apa alasannya?

"Ada 2 orang jaksa yang awalnya ikut diamankan dan setelah diperiksa secara saksama kami menghargai integritas dari 2 jaksa tersebut ternyata 2 jaksa tersebut ingin menindaklanjuti semua laporan dari LSM ini, tapi mendapatkan hambatan dari atasannya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Laporan yang dimaksud berasal dari sebuah LSM yang melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi di Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana desa sebesar Rp 100 juta. Namun Agus malah menyuap Rudy selaku Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta.

Untuk melancarkan aksinya, Agus berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Sutjipto dan Noer pun menjadi perantara suap dari Agus kepada Rudy.

Selain itu, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka. Rupanya, Achmad-lah yang menganjurkan Agus agar memberikan suap kepada Rudy agar lolos dari jeratan hukum.

"Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY (Achmad Syafii)," kata Syarif.

KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan OTT tersebut.(detikcom)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: 2 Jaksa yang Terjaring OTT di Pamekasan Dilepas, Ini Alasan KPK
2 Jaksa yang Terjaring OTT di Pamekasan Dilepas, Ini Alasan KPK
https://4.bp.blogspot.com/-RTjmWHdRKls/WYMYJkcPmuI/AAAAAAAAF0E/Q5eTZVqXod0A0rTSlQbzYs0_N15llWVWQCLcBGAs/s320/IMG_20170803_191704.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-RTjmWHdRKls/WYMYJkcPmuI/AAAAAAAAF0E/Q5eTZVqXod0A0rTSlQbzYs0_N15llWVWQCLcBGAs/s72-c/IMG_20170803_191704.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/08/2-jaksa-yang-terjaring-ott-di-pamekasan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/08/2-jaksa-yang-terjaring-ott-di-pamekasan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy