BANGKINANG KOTA (AR) – Setelah dilakukan pengecekan dan uji labor di Padang, ditemukan lebih kurang 75% dipasaran Kabupaten Kampar terdapat pangan- pangan indusrti dan dasar pangan tumbuhan seperti sayur-sayuran yang mengandung Residu Pestisida, akan tetapi kedepan Kampar bertekat tidak akan ada lagi bahan pangan berbahaya di Kampar.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar DR Aliman Makmur saat kunjungan Kepala Palai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Provinsi Riau Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar kamis sore, (6-7).
Aliman menjelaskan, bahwa dampak dari bahan pangan yang berbahaya yang dikomsumsi masyarakat memang berlum dirasakan dalam waktu dekat. Akan tetapi efek dari makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B, Zat Pewarna (mrthanyl yellow) serta Residu Pestisida akan terasa beberapa tahun kedepan.
Dimana dampak dari hal ini tidak kita sadari dan bisa saja nantinya akan menimbulakna penyakit ginjal, kangker, paru-paru serta struke. Yang pada intinya akan membawa kematian.”Terang Aliman”.
Kemudian unutk mengatasi beredarnya bahan pangan berbahaya di Kampar tersebut, makanya saat ini Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar dengan Palai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Provinsi Riau akan bekerja sama dalam melakukan pengecekan pangan-pangan industri dan juga bahan pangan dasar tumbuhan secara terus menerus.
Dalam hal ini, Sekali lagi Aliman menegaskan akan selalu melakukan pengecekan terhadap bahan pangan berbahaya dipasaran, apabila para penjual masih didapatkan menggunakan hal tersebut. Pihak satgas dan BP POM akan menindak sesusi dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu Kepala Palai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Muhammad Kashuri menyampaikan bahwa sebenarnya bahan berbahanya ini secara aturannnya baik dalam UU perdagangan maupun PP 44 Kementrian Perdagangan, tidak ada pembatasan akan tetapi tidak boleh dijual sembarangan apalagi dijual kepada pembuat mamakanan, nah inilah nantinya kalau ketemu dipasaran kita akan tidak lanjuti dan proses secara ketetuan perundagan.
Untuk tahap pertama kita banyak ketahap pembinaan, kita belum melakukan tindakan hukum kepada mereka kita larang mereka untuk menjual lagi dan berikan solusinya bahkan bahan lain yang bisa digunakan. Kemudian terkait kerja sama BP POM Riau dengan Dinas Ketahanan Pangan Kampar yang pertama merupakan langkah awal untuk kita mengatasi Bahan pangan Berbahaya dengan penandatangan Nota Kesepahaman bersama Bupati Kampar nantinya.(rilis/humas)