Polisi saat menggeledah kantor BPN Surabaya II (Foto: Imam Wahyudiyanta) |
SURABAYA - Satu lagi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Kota Surabaya II ditetapkan sebagai tersangka. Itu berarti sudah ada dua tersangka dalam kasus pungli yang di-OTT Polrestabes Surabaya.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami memutuskan tersangka baru," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (14/6/2017).
Tersangka baru ini adalah Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II. Sebelumnya Bayu juga terkena OTT, namun statusnya masih saksi.
Shinto mengatakan, Bayu tidak hanya berperan membuka rekening Bank Jatim yang rekening itu digunakan untuk menampung hasil pungli. Tetapi Bayu juga berperan sebagai petugas di loket layanan berkas permohonan pengukuran tanah.
"Karena bertugas di loket itulah maka BS diyakini tahu dan paham tentang bagaimana pungli itu dilakukan," kata Shinto.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan minggu depan. "Surat panggilan telah kami buat untuk BS," tandas Shinto.
Dengan ditetapkannya Bayu sebagai tersangka, itu berarti kasus pungli ini sudah mempunyai dua tersangka. Tersangka sebelumnya adalah Chalidah Nazar, PNS seksi pengukuran di BPN Surabaya II.
Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya melakukan OTT terhadap lima pegawai BPN Surabaya II pada Jumat (11/6/2017) lalu. Lima orang itu adalah Chalidah Nazar (48), PNS staf seksi pengukuran; Slamet (56), Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah; Aris Prasetya (38), staf Seksi Pengukuran; Bayu Sasmito (33), Pegawai Harian Lepas (PHL) BPN Surabaya II; dan Alvin Nurahmad Rivai (21), PHL BPN Surabaya II,
Dari hasil penyidikan, polisi sudah menetapkan Chalidah sebagai tersangka. Sementara empat lainnya statusnya masih saksi. Sekarang ini Bayu Sasmito juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti uang senilai Rp 28 juta. (detikcom)