Foto:Istimewa |
DUMAI, AnalisaRiau.com - Ada-ada saja tingkah laku Kakiku yang meletakkan Genset di atas trotoar, ditambah lagi City Mart, malah memagar trotoar dan gunakan untuk tongkrongan, tentu saja hal ini merupakan perampasan hak pejalan kaki.
Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam pasal 131 ayat (1) Uu LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi
Lebih lanjut dikatakan dalam pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkanpasal 28 ayat (2) UU LLAJ disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi: Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Foto:Istimewa |
Salah seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengatakan ha ini merupakan ranah Bidang Lalu Lintas (Lalin).
"Sekarang Bidang Darat tidak ada dan sudah diganti dengan Bidang Lalin, Coba Konfirmasi ke Kabid Lalin Pak Anton," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalin, Anton saat dikonfirmasi mangatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab Satpol PP Kota Dumai sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
"Itu bukan ranah Dishub, itu urusannya Satpol PP Dumai, seharusnya Satpol PP menindak," jawabnya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain ranah Satpol PP, itu juga merupakan ranah Dinas Perlayanan Terpadu dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPTPMSP) sebagai pemberi izin untuk meletakkan Genset di atas trotoar dan pemagaran trotoar.
Tidak hanya melempar permasalahan ini ke Satpol PP dan DPTPMSP, Anton juga mengarahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sebagai penata Kota Dumai.
"Seharusnya mempertanyakan hal ini ke DPTPMSP dan Perkim, ini ranahnya DPTPMSP dan Perkim, pertanyakan ada izin atau tidak, kalau tidak itu urusannya Perkim sebagai penata keindahan Kota Dumai," ucapnya mengakiri sambil berlalu pergi.
Sebagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 274 ayat 2 UU LLAJ ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Ironis memang, apakah penindakan atas peletakan Genset Kakiku di atas trotoar dan pemagaran yang dilakukan oleh City Mart harus ada izin? sedangkan itu merupakan fasilitas umum dan hak pejalan kaki.
(red-Iskandar)